KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021, pada Kamis (25/2/2021).
Hal itu disampaikan secara virtual oleh Mendikbud Nadiem Makarim, dan disiarkan melalui akun Youtube .
"Ini jadi motivasi untuk Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi dari reformasi kebijakan anggaran," kata Nadiem.
Apa saja kebijakan penyaluran BOS dan DAK Fisik 2021? Berikut rincian lengkapnya.
Ada tiga pokok kebijakan skema penyaluran BOS 2021. Hal ini diatur sesai dengan Permedikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler.
Tiga pokok tersebut meliputi:
1. Nilai satuan biaya BOS bervariasi
Perbedaan satuan biaya BOS ditentukan sesuai karakteristik daerah. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.
, Kemendikbud mengumumkan kebijakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) & Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2021. Kebijakan ini merupakan kelanjutan episode 3, tahun lalu, yg didukung & .
— #MerdekaBelajar (@Kemdikbud_RI)
Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Berikut rinciannya, dengan rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang:
Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka
2. Penggunaa dana BOS tetap fleksibel
Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara, pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta.
Selain itu, honor juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka.