KOMPAS.com – Media sosial Instagram baru-baru ini sempat diramaikan oleh unggahan mengenai anak kecil yang duduk di dalam pesawat sendirian tanpa didampingi orangtuanya.
Dalam posting yang diunggah oleh akun tersebut, diperlihatkan video saat si anak ketiduran kemudian seorang pramugari membenarkan tempat tidurnya.
Video tersebut diketahui direkam saat penerbangan dari Banjarmasin ke Jakarta pada Jumat (24/7/2020). Anak tersebut dikabarkan bernama Abdurrahman.
Dari unggahan yang viral itu, baju pramugari yang terlihat diduga merupakan seragam dari maskapai Lion Air.
Baca juga: Jadi Maskapai Pelat Merah, Garuda Indonesia Berawal dari Pesawat Sewa
Lantas bagaimanakah aturan dan prosedurnya?
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, Lion Air group memang memberikan layanan penerbangan untuk anak-anak.
“Selama ini, Lion Air Group memiliki dan memfasilitasi layanan ‘Unaccompanied Minor (UM)’, kategori anak-anak yang bepergian menggunakan pesawat udara dengan tidak ditemani oleh orangtua atau saudara (tanpa pendamping),” ujarnya saat dikonfirmasi 优游国际.com, baru-baru ini.
Adapun batasan usia untuk anak-anak yang terbang dengan pesawat tanpa didampingi orangtua untuk maskapai Lion Air adalah anak yang berusia 6-12 tahun.
Baca juga: Ramai Inspeksi Boeing 737, Mengapa Pesawat Bisa Mengalami Keretakan?