KOMPAS.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo tak kunjung tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Minggu (14/8/2022) pukul 17.00 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.
Tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Lantas, kapan LHKPN milik Irjen Ferdy Sambo akan dipublikasikan?
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.
Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.
Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.
KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.
"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," ujarnya, kepada 优游国际.com, Minggu (14/8/2022).
Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.
"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.
Seputar LHKPN
Sebagai informasi, pengumuman harta kekayaan penyelenggara negara yang tercantum dalam laman e-LHKPN telah sesuai dengan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara dalam LHKPN dan hanya untuk tujuan informasi umum.
Dituliskan bahwa KPK tidak bertanggung jawab atas informasi harta kekayaan penyelenggara negara yang bersumber dari situs dan/atau media lainnya.
Apabila terdapat perbedaan informasi antara pengumuman yang tercantum dalam laman e-LHKPN dengan informasi yang berasal dari situs dan/atau media lainnya, maka informasi yang dianggap valid adalah informasi yang tercantum dalam situs e-LHKPN.
/tren/read/2022/08/14/183000365/kpk-ungkap-alasan-harta-kekayaan-ferdy-sambo-tak-ada-di-lhkpn