Sejumlah warganet mengaku tiba-tiba ditransfer oleh oknum yang diduga pijol ilegal.
Bahkan, beberapa dari mereka mengatakan bahwa pengirim dana akan melakukan teror agar penerima dana melunasi uang yang sudah ditransfer beserta bunganya.
Artinya, uang yang tiba-tiba ditransfer itu dianggap sebagai utang.
Hal tersebut menimbulkan kerisauan warganet. Sebab, dana itu tiba-tiba ditransfer tanpa ada pengajuan dari pihak penerima dan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Lantas, secara hukum apakah uang tersebut wajib dilunasi?
Penjelasan ahli hukum
Ahli Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani mengatakan bahwa transaksi yang diberikan secara tiba-tiba oleh pinjol ilegal itu tidak sah di mata hukum.
"Pinjaman itu adalah praktik hukum perdata yang mensyaratkan adanya perjanjian atau kesepakatan," terangnya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Kitab UU Hukum Perdata Pasal 1320 tentang syarat sah perjanjian.
Terdapat empat syarat yang membuat perjanjian sah di mata hukum, yaitu:
"Jadi kalau tidak memenuhi syarat itu, abaikan saja tagihan itu. Karena kita bukan pihak dalam pinjam meminjam itu," ungkap Ismail.
Selain itu, status ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat semua perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sebaliknya, Ismail menambahkan bahwa penerima dana justru menjadi korban dari pencurian data pribadi sehingga bisa menuntut secara hukum.
Laporkan ke pihak berwenang
Meskipun penerima dana bisa mengabaikan uang tersebut dengan tidak melunasinya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa penerima dana tetap bisa mendapatkan risiko seperti teror.
Bahkan teror tersebut bisa saja dilakukan dengan mengancam orang-orang di sekitar si penerima dana.
Oleh karena itu, Ketua SWI Tongam Lumban Tobing menyarankan agar penerima dana segera mengembalikan nominal uang yang diterimanya kepada pengirim.
Akan tetapi, apabila nomor rekening dan bank pengirim tidak diketahui, Tongam mengimbau agar yang bersangkutan segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.
"Apabila transfer dana tersebut diduga dari pinjol ilegal, kami mengharapkan penerima dana segera melapor ke polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan," jelas Tongam, dikutip dari 优游国际.com (21/7/2022).
Tongam menambahkan, kasus tiba-tiba ditransfer pinjol ilegal itu bisa saja terjadi ketika yang bersangkutan pernah mengisi data ke pihak pinjol.
"Hal ini terjadi kemungkinan besar karena penerima rekening pernah akses ke pinjol ilegal dengan mengisi data walapun tidak jadi meminjam," kata Tongam.
Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari laman Kominfo (23/7/2022), perusahaan penyedia layanan pinjaman online yang berstatus ilegal dapat dikenali dari beberapa hal.
Ciri-ciri pinjol ilegal itu, di antaranya:
Untuk mengetahui status legalitas perusahaan penyedia penyedia produk jasa keuangan, masyarakat bisa mengakses laman ojk.go.id.
Atau, masyarakat juga bisa menghubungi kontak OJK di nomor 157 dan layanan whatsapp 081 157 157 157.
/tren/read/2022/07/23/180500765/tiba-tiba-ditransfer-pinjol-ilegal-apakah-harus-dibayar-ini-penjelasan-ahli