KOMPAS.com - Dalam upaya menyoroti keragaman budaya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis daftar nama-nama unik yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Melalui akun resmi @dukcapilkemendagri pada Selasa (11/3/2025), mereka memperkenalkan salah satu nama yang paling menarik perhatian:
Minal Aidin Wal Faizin.
Nama ini sering diucapkan oleh umat Muslim saat merayakan Idul Fitri.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah telah menetapkan pedoman mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang dirilis pada tahun lalu.
Dalam konteks ini, nama-nama unik yang terdaftar di Dukcapil tidak hanya menarik, tetapi juga menggambarkan keberagaman dan kekayaan tradisi di Indonesia.
Baca juga:
Berdasarkan informasi yang sama, nama-nama unik yang tercatat di Dukcapil memiliki variasi dari satu kata hingga beberapa kata, mencakup elemen-elemen yang khas seperti ucapan hari raya dan nama-nama tokoh komedi legendaris Indonesia.
Bahkan, ada pula nama yang terinspirasi dari karakter pahlawan dalam film.
Berikut adalah beberapa nama yang dianggap paling unik:
Selain itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga membagikan daftar nama unik lainnya melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (17/1/2025).
Nama-nama ini mencakup unsur "Covid", "Republik", serta lembaga pemerintah.
Sebagaimana dilaporkan oleh 优游国际.com (28/1/2025), berikut adalah beberapa nama yang mencuri perhatian:
Baca juga: Ramai soal Nama Unik Pakai Angka dan Instansi Kerja, Dukcapil Jelaskan Batasannya
Ketentuan mengenai pemberian nama di Indonesia telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar nama dapat dicatat dalam dokumen kependudukan:
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (3) dari Permendagri tersebut juga menjelaskan beberapa nama yang dilarang untuk dicatat dalam dokumen kependudukan:
Meskipun demikian, Ahmad Ridwan, Perencana Ahli Madya di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyatakan bahwa jika nama yang dilarang sudah tercatat sebelum adanya Permendagri Nomor 73/2022, maka hal tersebut tidak dianggap melanggar.
Ia menegaskan pentingnya memeriksa tanggal pencatatan nama, apakah dilakukan sebelum atau setelah peraturan tersebut ditetapkan.
"Jika pencatatan nama dilakukan sebelum terbitnya Permendagri Nomor 73/2022, maka yang bersangkutan tidak melanggar regulasi yang ada," ujarnya, sebagaimana dikutip dari 优游国际.com (Sabtu, 8/3/2025).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.