KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam.
Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
Baca juga:
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
“Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
Baca juga:
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Baca juga:
“11 kendaraan bermotor roda empat (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Tessa.
Baca juga:
Hingga kini, KPK masih merahasiakan peran Japto dalam kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Pihak penyidik belum mengungkap secara spesifik keterlibatan Japto dalam perkara ini.
“Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno),” ujar Tessa.
Sebagai informasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak September 2017 dalam kasus suap dan gratifikasi.
Dalam perkara ini, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga menerima gratifikasi sebesar 775 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 6,97 miliar.
Rita juga diduga menerima suap Rp 6 miliar terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, Rita dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga menyamarkan gratifikasi yang berasal dari izin usaha tambang batu bara, dengan menerima jatah 3,3 hingga 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diperdagangkan.