Dilansir 优游国际.com (23/1/2025), dalam pertemuan dengan KKP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025), Titiek menyatakan bahwa penyelidikan harus terus berlanjut untuk mengidentifikasi pemilik dan pelaku yang membangun pagar tersebut.
"Kami masih menuntut agar KKP terus melakukan penyelidikan agar diketahui siapa pemilik dan yang melakukan pembuatan pagar ini di lautan yang sebetulnya tidak boleh di pagar, di-kavling oleh siapapun," tegasnya.
"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini siapa?" tambahnya.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang
Selain itu, titiek juga menyoroti pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh berbagai instansi pada Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, proses pembongkaran tersebut menelan biaya yang cukup besar.
"Kemarin itu ada pencabutan pagar yang mengerahkan begitu banyak aparat untuk mencabut yang 30 kilometer ini. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar," ungkap Titiek.
Untuk itu, ia menyarankan agar pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut menanggung biaya pembongkaran.
"Kami menyarankan pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan pagar untuk menanggung biaya pembongkaran," lanjutnya.
Lebih lanjut, Titiek menekankan pentingnya tindakan preventif oleh KKP agar kasus pembangunan pagar ilegal tidak terulang di masa depan.
Politisi dari Partai Gerindra itu mengingatkan agar pemerintah tidak menunggu masalah menjadi viral baru kemudian bertindak.
"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini. Mudah-mudahan jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan," ujarnya.
"Tapi diantisipasi mungkin dari sekarang, belajar dari kasus yang ini bisa di-petanin lagi, mana sih yang bermasalah-bermasalah," tambah Titiek.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Pagar Laut Sudah Dibongkar, Titiek Soeharto Tetap Minta Pemiliknya Diumumkan", Klik untuk baca: https://money.kompas.com
/sulawesi-selatan/read/2025/01/23/192106788/titiek-soeharto-desak-kkp-ungkap-pemilik-pagar-laut-di