优游国际

Baca berita tanpa iklan.

10 Jenis Penggolongan Hukum

优游国际.com - Diperbarui 30/11/2022, 14:40 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Sumber
  • Hukum tertulis

Hukum tertulis sendiri dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

    1. Hukum tertulis yang dikodifikasi, contohnya KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang.
    2. Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.

  • Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis biasanya berupa hukum adat dan norma sosial.

  • Hukum peradilan

Hukum yang dibuat dari lembaga peradilan. Misalnya, putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.

Hukum berdasarkan sumbernya

Hukum berdasarkan sumbernya dibedakan menjadi:

  • Hukum materiil

Sumber atau tempat dari aman materi hukum diambil. Contohnya nilai agama, kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, dan keadaan geografis.

  • Hukum formill

Sumber atau tempat asal suatu pertauran memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal seperi undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, doktrin.

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya

Hukum berdasarkan tugas dan fungsinya dibedakan menjadi dua, sebagai berikut:

  • Hukum materiil

Hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contohnya KUH Pidana dan KUH Perdata.

  • Hukum formal

Hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Seperti KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.

Hukum berdasarkan hubungan

Hukum berdasarkan hubungan yangdiaturnya terbagi menjadi:

  • Hukum obyektif

Hukum yang mengatur hubunghan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya hukum pidana yang mengatur pelaku dan korban.

  • Hukum subyektif

Kewenangan seseorang berdasarkan sesuatu yang diatur oleh hukum obyektif, di sisi lain menimbulkan hak dan di pihak lain menimbulkan kewajiban. Hukum subyektif disebut juga dengan hak. Contohnya hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945.

Hukum berdasarkan ruang lingkup

Hukum berdasarkan ruang lingkup berlakunya hukum atau tempat terbagi menjadi tiga, di antaranya:

  • Hukum lokal

Hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu. Contohnya Peraturan Daerah (Perda), Perwal (Peraturan Walikota)

Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau