KOMPAS.com - Peran generasi muda Indonesia zaman sekarang adalah mengisi kemerdekaan dengan kegiatan-kegiatan bersifat positif.
Selain giat belajar, kegiatan positif pemuda di antaranya memupuk rasa cinta tanah air dan patriot bangsa, salah satunya memahami simbol-simbol negara.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur berbagai hal terkait bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
Berikut ini simbol negara yang diatur dalam UUD 1945:
Pasal-pasal tersebut merupakan pengakuan sekaligus penegasan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol-simbol tersebut sebagai jati diri bangsa dan identitas NKRI.
Baca juga: Lambang Negara Garuda Pancasila: Arti dan Sejarahnya
Simbol-simbol negara diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
UU No. 24 Tahun 2009 disahkan di Jakarta pada 9 Juli 2009 oleh Presiden RI saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:
UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.
UU ini mengatur tentang berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
Baca juga: Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 pasal 3, pengaturan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai simbol negara bertujuan untuk:
Bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia mempunyai arti penting sebagai berikut:
Dengan demikian, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan Indonesia bukan sekadar merupakan pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara saja.
Melainkan menjadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.