优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya

优游国际.com - 23/12/2019, 12:00 WIB
Ari Welianto,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bangsa Indonesia memiliki bendera berwarna merah putih yang merupakan simbol negara.

Bendera ini disebut sebagai Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau Sang Dwi Warna (dua warna).

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, bendera merah putih ini berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih. Kedua bagian itu berukuran sama.

Baca juga:

Bendera merah putih ini merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme.

Sejarah bendera

Dilansir dari Ecyclopaedia Britannica (2015), bendera dengan warna merah putih ini sebenarnya sudah digunakan sejak zaman kerajaan. Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur menjadikan bendera merah putih sebagai lambang kebesarannya pada ke-13 hingga ke-16.

Konon sebelumnya, Kerajaan Kediri sudah menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan. Bahkan bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak memakai warna merah putih.

Pada beberapa perang di Aceh, para pejuang juga menggunakan bendera perang dengan warna merah putih.

Kemudian di awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis menggunakan bendera yang dinamakan Sang Merah Putih.

Baca juga: Bendera Merah Putih Berkibar Diiringi Alunan Musik Fourtwnty di Festival Tamagochill

Setelah Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, bendera merah putih mulai digunakan sebagai bendera nasional.

Bendera Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.

Setelah itu hingga sekarang bendera merah putih dikibarkan setiap upacara bendera.

Filosofi bendera

Bendera merah putih ini mempunyai makna khusus. Merah berarti berani dan putih berarti suci.

Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan.

Baca juga:

Sebagai sebuah simbol negara, penggunaan Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau