KOMPAS.com- Istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Dalam Ketetapan MPR tersebut, yang dimaksud Lembaga Tertinggi Negara adalah:
Sedangkan yang dimaksud Lembaga Tinggi Negara sesuai urut-urutan dalam Undang-undang Dasar 1945 (sebelum amendemen), adalah:
Setelah amendemen UUD 1945, lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
Baca juga: DPR, MPR, dan DPD, Fungsi dan Wewenangnya
Sebenarnya bagaimana komposisi lembaga-lembaga negara di Indonesia?
Dalam Ensiklopedia Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2018), penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi 5 kelompok, yaitu:
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga negara di Indonesia tersebut:
Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari:
Berikut ini penjelasan singkat mengenai masing-masing lembaga legislatif di Indonesia:
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan pusat.
Sedangkan lembaga perwakilan rakyat yang ada di pemerintahan daerah disebut DPRD, meliputi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota.
DPD adalah lembaga perwakilan atau utusan dari daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu.
Baca juga:
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang memegang kekuasaan melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Lembaga eksekutif terdiri dari: