Tim Redaksi
KOMPAS.com- Kasus baru infeksi varian Omicron terus bertambah di tanah air. Untuk mengantisipasi potensi puncak dan lonjakan kasus Omicron, pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan mengingat, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan bahwa varian Omicron lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 lainnya, tetapi gejalanya lebih ringan.
Oleh karena itu, pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit. Namun, bukan berarti penularannya harus dianggapo sepele.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dalam keterangan tertulis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (19/1/2022) menyampaikan bahwa dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus yang diprediksi akan terjadi pada bulan Februari dan Maret mendatang, perlu dilakukan evaluasi PPKM.
"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi (kasus Omicron) mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Johnny.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Begini Persiapan Pemerintah Hadapi Ancaman Varian Omicron Jelang Nataru
Kendati PPKM diperpanjang antisipasi kasus Omicron dan terus dievaluasi, tetapi masyarakat diminta untuk tidak panik. Untuk mencegah potensi lonjakan kasus Omicron di Indonesia, masyarakat diimbau tetap waspada.
Selain itu, diimbau untuk senantiasa menggalakkan upaya-upaya pengendalian penularan infeksi Covid-19 varian apapun, terutama penyebaran varian Omicron yang saat ini mulai merebak di tanah air.
Johnny juga mengingatkan agar masyarakat tidak boleh lengah, patuhi protokol kesehatan, vaksinasi dan aturan PPKM yang berlaku di wilayah masing-masing.
Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM yaitu:
Kedua Imendagri tersebut, terbit pada Selasa 18 Januari 2022 dengan ketentuan Inmendagri Jawa-Bali berlaku 1 minggu mendatang yakni sejak 18-24 Januari 2022.
Sementara, untuk Inmendagri luar Jawa-Bali, PPKM diperpanjang antisipasi lonjakan kasus Omicron di wilayah tersebut berlaku 2 minggu yakni 18-31 Januari 2022.
Baca juga: 3 Skenario Antisipasi Lonjakan Kasus Varian Omicron di Indonesia