JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pers memberikan tanggapan terhadap rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan alokasi rumah subsidi sebanyak 1.000 unit kepada wartawan.
Salah satunya adalah menyarankan kepada para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.
Dalam surat yang diteken Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (15/4/2025), lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung terhadap media-media yang ada.
Baca juga: Dewan Pers Sarankan Penyaluran Rumah Subsidi untuk Wartawan Pakai Skema Standar
Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, maka fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho terbuka terkait hal tersebut.
"Enggak apa-apa kita bicarakan nanti dengan Dewan Pers, dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ya kita terbuka lah yang penting tadi kriteria MBR-nya (masyarakat berpenghasilan rendah) masuk," ungkap Heru di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Sebab, kebijakan tersebut diperuntukkan bagi MBR. Dengan demikian, pembagian setiap segmen dilakukan untuk memastikan sisi demand (permintaan) lebih tepat sasaran.
"Itu aja sebenarnya, itu enggak ada lagi kanibalisme seperti yang terjadi dari sebelumnya," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.