JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai relaksasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berpotensi mematikan industri konstruksi dalam negeri.
Produk konstruksi ini mencakup besi, baja, dan pipa untuk infrastruktur.
Adapun isu ini mencuat usai Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya agar regulasi TKDN harus dibuat fleksibel dan realistis demi menjaga daya saing Indonesia di pasar global.
Baca juga: Respons Dody soal Relaksasi TKDN Prabowo dalam Dunia Konstruksi
Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi 2025 di Menara Mandiri, Jakarta Selatan, Selasa (08/04/2025).
Kebijakan pelonggaran TKDN merupakan respons langkah Amerika Serikat (AS) yang memberikan tarif resiprokal impor atas produk dari Indonesia sebesar 32 persen.
Sekretaris Jenderal Gapensi La Ode Safiul Akbar memandang, jika kebijakan relaksasi TKDN tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan menjadikan Indonesia hanya sebagai negara konsumen hingga berpotensi membunuh industri dalam negeri.
"Ujungnya nanti, jika industri di dalam negeri tidak bergerak karena dihimpit oleh produk impor, sudah dipastikan PHK besar–besaran akan kembali terjadi," katanya, dikutip dari keterangan resmi.
Bahkan saat ini, ujar La Ode, angka pengangguran di Indonesia sudah cukup tinggi.
Saat ini, batas minimal TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan syarat BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) minimal 40 persen.
Penerapan TKDN dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk pemberdayaan industri domestik sejatinya merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Padahal, jika kita menggunakan produk dalam negeri, kita bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, karena industri di dalam negeri bergerak. Keberadaan TKDN itu sudah seharusnya ada untuk melindungi industri di dalam negeri," ucap La Ode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.