KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memperluas batas penghasilan maksimal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Jabodetabek yang berhak membeli rumah subsidi.
Sebelumnya, batas penghasilan MBR mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di mana penghasilan per bulan untuk lajang maksimal Rp 7 juta, dan yang sudah berkeluarga maksimal Rp 8 juta.
Namun, kini batas penghasilan itu akan diperluas menjadi Rp 12 juta per bulan untuk lajang dan Rp 13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (8/4/2025), Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan bahwa kebijakan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Kepmen, yang pembahasan teknisnya terus berproses dan direncanakan resmi terbit pada 21 April 2025.
Baca juga: Syarat Dilonggarkan, MBR Bergaji Rp 12 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi
Lanjut Ara, kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan dan memperluas akses perumahan bagi masyarakat yang sebelumnya terhambat oleh batas penghasilan lama.
Perluasan batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi yang berbeda-beda.
"Kami menaikkan batas maksimal dari sebelumnya Rp 7 juta-Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta-Rp 13 juta. Ini berlaku untuk semua kalangan, tapi khusus di Jabodetabek kami sesuaikan dengan masukan BPS," ujarnya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, peningkatan batas penghasilan ini berlandaskan pada perhitungan BPS yang memperhatikan standar desil 8 di masing-masing provinsi.
"Standar hidup di tiap provinsi berbeda. Jabodetabek, misalnya, memiliki biaya hidup lebih tinggi, sehingga kami tetapkan Rp 13 juta untuk yang berkeluarga dan Rp 12 juta untuk yang single," tukas Amalia.
Baca juga: Pengemudi Mitra GoTo Bakal Dapat Kuota 2.000 Rumah Subsidi
Pelonggaran batas penghasilan MBR ini diperkirakan akan membuka pasar perumahan subsidi yang lebih luas.
Potensinya bahkan mencapai 30.000 unit untuk wartawan saja, belum termasuk potensi dari kalangan buruh.
"Kalau kuota pemerintah saat ini 220.000 unit, ini bisa jadi tambahan revenue signifikan bagi Bank Penyalur KPR,” ujar Ara.
Penyaluran subsidi akan tetap dilakukan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dan sejumlah bank lainnya, dengan anggaran yang disesuaikan dengan alokasi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak keluarga Indonesia di Jabodetabek, termasuk para pekerja media dan buruh, dapat memiliki rumah layak huni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.