KOMPAS.com - Kini Penyanyi Ashanty sedang memperjuangkan haknya atas tanah warisan dari orang tua yang tiba-tiba sudah berpindah tangan ke orang lain.
Padahal, di tengah sengketa karena adanya dua kepemilikan, tanah yang terletak di daerah Parung itu kini bahkan sudah mulai dibangun oleh pihak lain.
Tanah warisan itu mulanya dibeli ayahnya lebih dulu. Tapi Ashanty menduga adanya mafia tanah, sehingga tanah yang sudah dibeli ayahnya, dijual lagi pada orang lain.
"Udah dijual lagi ke orang lain dan orang lainnya lagi membuat, udah bikin jalan, kayaknya dia mau bikin perumahan. Bayangkan, dibikin perumahan di tanah lo yang masih sengketa, kan keterlaluan," terang Ashanty dikutip dari 优游国际.com pada Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Janji Nusron Tebas Mafia Tanah, Ini Caranya
Agar tak menjadi korban dugaan mafia tanah seperti Ashanty, masyarakat perlu mengetahui modus operandi mafia tanah.
Dengan mengetahuinya, masyarakat diharapkan dapat melakukan pencegahan agar tidak menjadi korban praktik mafia tanah.
Dikutip dari laman resmi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, mafia tanah beroperasi menggunakan berbagai cara untuk merebut atau mengklaim tanah orang lain secara ilegal.
Berikut adalah beberapa modus operandi yang sering digunakan:
1. Pemalsuan Dokumen
Mafia tanah memalsukan dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta jual beli (AJB), surat warisan, atau surat keterangan tanah.
Dampaknya, pemilik asli dapat kehilangan tanah tanpa menyadarinya, karena dokumen palsu terlihat sah di mata pihak yang tidak teliti.
2. Penyerobotan Tanah
Kelompok mafia menduduki tanah secara fisik tanpa izin pemilik. Mereka sering memanfaatkan lahan yang belum dijaga atau jauh dari pengawasan pemiliknya.
Dampaknya, pemilik sah menghadapi kesulitan mengusir pihak yang sudah menempati tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.
3. Penguasaan Tanah Tidak Bersertifikat