优游国际

Baca berita tanpa iklan.

PMK 11 Tahun 2025 Berlaku, Pajak Bangun Rumah Sendiri Tetap 2,2 Persen

优游国际.com - 10/02/2025, 19:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri, baik itu rumah maupun bangunan lain, tidak mengalami perubahan.

Hal itu lantaran berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, yang ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Sebab sebelumnya, terdapat wacana bahwa kegiatan membangun sendiri terkena pajak 2,4 persen seiring dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

Kendati begitu, salah satu isi PMK 11 Tahun 2025 mengubah besaran tertentu yang menjadi formula perhitungan pungutan PPN kegiatan membangun sendiri.

Baca juga: Ini Contoh Kasus Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak

Sebagaimana tertulis di dalam Pasal 20 bahwa ketentuan ayat (2) Pasal 324 PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan diubah.

Sehingga kini Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024 berbunyi sebagai berikut:

(1) PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

(3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Sebelumnya di dalam ayat (2) Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024 tertulis bahwa besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.

Sehingga, dengan perubahan formula besaran tertentu sebagaimana tertulis di dalam Pasal 20 PMK 11 Tahun 2025, maka besaran PPN untuk kegiatan membangun sendiri tetap 2,2 persen.

Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri?

Merujuk Pasal 323 PMK 81 Tahun 2024, PPN dikenakan pada kegiatan membangun sendiri bagi orang pribadi atau badan.

Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga: Pajak Bangun Rumah Sendiri Dianggap Bebani Masyarakat

Bangunan yang dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. Konstruksi utamanya dapat berupa kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari dua tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau