JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah diawasi dengan ketat, kejadian sertifikat ganda hingga saat ini masih dijumpai di kalangan masyarakat.
Salah satu cara untuk mengetahui apakah sertifikat tanah Anda termasuk dalam kategori ganda atau tidak, adalah melakukan pemeriksaan di kantor pertanahan setempat.
Hal ini penting untuk mengetahui apakah ada orang lain yang mengaku memiliki tanah yang sama dengan yang Anda miliki.
Baca juga: Bila Ada Sertifikat Ganda, Bagaimana Memutuskan Dokumen yang Benar?
Jika setelah pengecekan dan Anda menemukan ada sertifikat ganda dalam tanah yang dimiliki, maka penyelesaian sertifikat tanah ganda dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN 21/2020. Setelah mendapat pelaporan, kantor pertanahan setempat akan melakukan berbagai tahapan penyelesaian.
Tim dari Kantah akan melakukan pengkajian kasus, gelar awal, penelitian, ekspose hasil penelitian, rapat koordinasi; gelar akhir dan penyelesaian kasus.
Baca juga: Cara Menghindari Sertifikat Ganda, Ini Tips dan Triknya
Pembatalan kemudian bisa dilakukan terhadap sertifikat yang berdasarkan hasil penanganan terbukti cacat administrasi atau cacat yuridis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.