优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Banjir Interupsi soal Pemangkasan Anggaran, Rapat Komisi V dengan Pemerintah Tak Tuntas

优游国际.com - 06/02/2025, 16:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Rapat antara Komisi V DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Menteri Transmigrasi, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP atau Basarnas) belum tuntas terlaksana pada Kamis (6/2/2025).

Sebab, terjadi banjir interupsi dari para anggota dewan setelah Menteri PU Dody Hanggodo selesai memaparkan laporannya. Sehingga, para menteri dan kepala badan yang lainnya urung melakukan pemaparan pada rapat kali ini.

Misalnya, Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang (UU) MD3, DPR bertugas menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sementara, menurut dia, Presiden Prabowo seringkali menekankan akan bertugas tegak lurus sesuai dengan amanat UU.

"Ini undang-undang Pak Menteri (PU), bukan peraturan biasa. Jadi semua yang jadi objek efisiensi tolong dipikirkan dengan baik. Kita dukung efisiensi, kita dukung pemerintah, tapi jangan korbankan kami, janji-janji politik kami juga ada di bawah, kami juga duduk mewakili rakyat, presiden terpilih ada janji politiknya, anggota DPR ada janji politiknya," ujarnya.

Baca juga: Dampak Pemangkasan Anggaran PU, Tak Ada Lagi Pemeliharaan Jalan

"Ayo kita pintar-pintar tanpa melanggar atau tidak mematuhi undang-undang yang ada, kita bicarakan, kalau misalnya hanya Rp 29 triliun (anggaran PU yang tersisa), kita bicarakan ke mana, ini yang prioritas yang mana, jangan plotting seperti begini lantas suruh teken, gak bisa," tandasnya.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, sudah menjadi tugas DPR untuk mengesahkan perubahan pagu anggaran indikatif di kementerian.

Lagipula sudah ada landasannya berupa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, dan Surat Menteri Keuangan.

"Saya begini saja supaya ini singkat dan kita nanti mudah merumuskan masing-masing kementerian lembaga mitra kerja Komisi V, rapat kali ini kita cukup ketok dulu Inpres dan perubahan dari surat dari Kementerian Keuangan terkait pagu indikatif masing-masing kementerian, setelah itu kita jadwalkan rapat satu-satu dengan menterinya," jelasnya.


Setelah pagu anggaran indikatif masing-masing kementerian disahkan, di lain waktu Komisi V DPR RI baru akan mengagendakan rapat dengan masing-masing menteri yang menjadi mitra kerjanya.

Namun, terdapat interupsi kembali dari Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo.

Yanuar menilai sebaiknya Komisi V DPR RI tidak mengesahkan perubahan pagu indikatif ini. Karena perubahan anggarannya luar biasa. 

Pasalnya, anggaran yang terpangkas ini berdampak langsung terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Asta Cita yang ke-6, membangun dari bawah dari desa, PISEW kosong ini di desa. Jembatan gantung adanya di desa, bukan di kota," ucapnya.

Sehingga Yanuar meminta sebaiknya Komisi V DPR RI melakukan pendalaman terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau