JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mengembangkan fitur e-Klaim untuk memudahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pensiun/Ahli Waris dalam mengklaim pengembalian tabungan.
Dalam siaran pers yang diterima 优游国际.com, Jumat (11/10/2024), e-Klaim merupakan portal layanan secara daring yang bisa diakss dengan melengkapi seluruh data dan dokumen yang tertera.
Sehingga, bersangkutan tidak perlu mengirimkan dokumen seperti sebelumnya pada Surat Keputusan (SK) Pensiun dan buku tabungan.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto mengatakan, peserta PNS Pensiun dapat langsung mengakses situs web BP Tapera pada tapera.go.id.
"Lalu, pilih menu pengembalian tabungan, diawali dengan mengisi nama lengkap dan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), maka akan muncul status pengembalian tabungan," papar dia.
Baca juga: Biayai Rumah Subsidi Tahun 2025, BP Tapera Incar UMi dan UMKM
Jika tabungan peserta PNS Pensiun/ahli waris belum dikembalikan, akan diarahkan untuk mengisi kelengkapan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan dan nomor rekening, dan surat keterangan ahli waris (bagi Peserta PNS Pensiun yang telah meninggal dunia).
Sugiyarto mengimbau seluruh Peserta PNS Pensiun yang masih belum menerima pengembalian tabungannya, dapat segera memanfaatkan e-klaim atau mendatangi PT Pos Indonesia (Persero) di seluruh Indonesia.
Adapun hingga saat ini, realisasi pengembalian Dana Taperum bagi PNS Pensiun/Ahli Waris Eks Bapertarum-PNS senilai Rp 1,8 triliun untuk 446.819 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.