JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau Roya harus dilakukan masyarakat ketika telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan melakukan Roya, status tanah dan rumah telah dinyatakan terbebas sebagai jaminan utang oleh perbankan.
Hal-hal mengenai Roya setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Artikel ini menjadi terpopuler dalam kanal Properti 优游国际.com, Rabu (28/8/2024).
Lantas, apa saja yang diperlukan untuk mengurus Roya? Jawabannya di sini Cicilan KPR Sudah Lunas? Jangan Lupa Segera Urus Roya
Proyek bakal jalan tol terpanjang di Indonesia atau Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) dilelang ulang.
Pada tahap awal, pembangunannya tidak langsung dilakukan sampai Cilacap, melainkan berhenti di Ciamis.
"Mau berprogres oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk pelaksanaan lelangnya," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Triono Junoasmono saat ditemui di Menara Mandiri II, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Kali ini, pemerintah akan memberikan dukungan konstruksi agar proyek tersebut lebih meyakinkan buat investor.
Selanjutnya baca di sini Setelah Gagal Lelang, Apa Kabar Bakal Tol Terpanjang di Indonesia?
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen resmi diperpanjang sampai bulan Desember 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Perpanjangan insentif tersebut akan berlaku mulai 1 September 2024 dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Aturan selengkapnya baca di sini Beli Rumah Gratis PPN 100 Persen Diperpanjang Sampai Desember
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.