KOMPAS.com - Mengurus penghapusan Hak Tanggungan atau Roya harus dilakukan masyarakat ketika telah melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan melakukan Roya, status tanah dan rumah telah dinyatakan terbebas sebagai jaminan utang oleh perbankan.
Hal-hal mengenai Roya setidaknya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Di dalam Pasal 18 tertulis bahwa salah satu hal yang menyebabkan Hak Tanggungan terhapus yaitu hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
Lalu Pasal 22 menyebutkan, setelah Hak Tanggungan terhapus, Kantor Pertanahan (Kantah) mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya.
Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantah.
Pencoretan catatan Hak Tanggungan dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan yang sudah terhapus.
Baca juga: 90 Kantah Masih Belum Terapkan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan hingga alur pelayanan mengurus Roya di Kantah:
Biaya mengurus Roya di Kantah sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Lama mengurus Roya di Kantah akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Baca juga: UPDATE Capaian PTSL, 116,5 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar
Masih merujuk dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon Roya mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantah.
Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Berikutnya, Kantah akan memproses layanan dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Setelah itu, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah yang telah selesai dilakukan Roya di loket pelayanan Kantah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.