Namun Perjanjian Perdamaian ini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca juga:
Dalam Perjanjian Perdamaian, pembeli hanya diberi dua opsi. Pertama, melanjutkan pembayaran, namun tak ada jaminan penyelesaian pembangunan.
Kedua menolak melanjutkan pembayaran, tapi pengembang tidak akan mengembalikan uang yang telah dibayarkan pembeli sebelum investor membeli saham PT PDS dari pemegang saham sebelumnya.
Padahal menurut PP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 22h, pengembang harus mengembalikan seluruh uang dari pembeli apabila pengembang gagal menyelesaikan pembangunan.
Kelima, investor baru yaitu PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) hanya membeli saham (secara langsung dan tidak langsung) PDS senilai total Rp 1 juta rupiah untuk seluruh 78,800 lembar saham yang telah dikeluarkan.
INPP juga sudah menyatakan masih membutuhkan uang sejumlah Rp 400 miliar untuk melanjutkan tiga proyek properti pada tahun 2022 termasuk Antasari 45. Sementara, nilai proyek Antasari 45 diestimasikan senilai Rp 2 triliun-Rp 3 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.