Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan TPPU sebesar Rp 1.459.646.282.207.290,00 (Rp 1.459 triliun).
Dari jumlah itu, dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dibandingkan tindak pidana lain, dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun.
"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," ujar Ivan dikutip dari laman resmi PPATK pada 17 April 2025.
Nilai Transaksi Korupsi Setara Berapa Rumah Subsidi?
Rumah subsidi dijadikan acuan perhitungan karena batasan maksimal harganya telah diatur oleh pemerintah.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Berdasarkan beleid itu, harga rumah subsidi setiap zona wilayah berbeda. Namun, rentang harganya mulai dari Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta.
Batas maksimal harga rumah subsidi Rp 166 juta berlaku di zona wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai).
Sementara untuk batas maksimal harga rumah subsidi Rp 240 juta berlaku di zona wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Adapun jika mengacu harga Rp 166 juta, maka nilai transaksi dugaan korupsi sebesar Rp 984 triliun setara dengan 5.927.170 unit rumah subsidi.
Sedangkan jika mengacu harga Rp 240 juta, maka nilai transaksi dugaan korupsi sebesar Rp 984 triliun setara dengan 4.100.000 unit rumah subsidi.
Dengan demikian, sejatinya uang negara sebesar Rp 984 triliun itu sudah bisa merumahkan jutaan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
/properti/read/2025/04/25/193000321/nilai-transaksi-korupsi-tahun-2024-setara-5-9-juta-unit-rumah-subsidi