优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Ara: 180 Daerah Sudah Gratiskan Biaya PBG

Hal itu disampaikan Ara usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (21/1/2025).

"Kami sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, dan sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat Perkada, Peraturan Kepala Daerah untuk PBG itu 0 persen, Rp 0, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Ara.

Menurut dia, PBG yang dulunya merupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) waktu mengurusnya bisa mencapai 45 hari.

"Nah, kita ubah menjadi 10 hari. Contoh kami sudah meninjau, pertama di Kota Tangerang, kedua di Sumedang, ketiga di Jakarta yang kemarin. Kemarin di Jakarta itu bisa sekitar 17 menit, di Sumedang sekitar 1 jam, di Tangerang juga 1 jam," terangnya.

"Lalu BPHTB biasanya 5 persen, atas arahan Presiden menjadi 0 persen. Jadi tidak bayar gratis, dan itu buat rakyat kecil," imbuhnya.

Dengan demikian menurut Ara, saat ini waktunya untuk rakyat membangun rumah. Karena tidak seperti dulu, kini bebas BPHTB, bebas biaya PBG, dan mempercepat penerbitan PBG maksimal 10 hari.

"Dan jangan salah ya, kalau yang masyarakat berpenghasilan menengah atas, (tetap) bayar. Ini hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Kriterinya salah satunya, penghasilannya Rp 8 juta ke bawah," pungkasnya.

/properti/read/2025/01/21/213000821/ara--180-daerah-sudah-gratiskan-biaya-pbg

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke