优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Bila Sesuai SPM, Sekian Kecepatan Transaksi Pembayaran di Jalan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran jalan tol di Indonesia diharapkan bisa memangkas waktu tempuh antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Bagi pengendara yang menggunakan fasilitas Jalan Tol tersebut, tentunya wajib melakukan transaksi pembayaran.

Transaksi akan dilakukan di Gerbang Tol dengan kartu uang elektronik yang sudah berisi saldo. Saldo akan dipotong sesuai besaran tarif yang dibayarkan pada masing-masing ruas tol.

Selama tapping kartu uang elektronik di gerbang tol, ada waktu kecepatan transaksi rata-rata yang sudah diatur sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

1. Gerbang Tol Sistem Terbuka (maksimal 6 detik setiap kendaraan)

2. Gerbang Tol Sistem Tertutup :

- Gardu Masuk (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)
- Gardu Keluar (Maksimal 9 detik setiap kendaraan)

3. Gardu Tol Otomatis (GTO) : Gardu Tol Ambil Kartu (maksimal 4 detik setiap kendaraan)

4. Gardu Tol Transaksi (maksimal 5 detik setiap kendaraan)

Sayangnya, hingga kini masih banyak pengendara mengalami kendala ketika melakukan tapping di gerbang tol.

Misalnya kartunya tidak terbaca atau saldo habis sehingga menyebabkan antrian kendaraan yang panjang.

Karena itu, setiap penumpang diimbau untuk memastikan posisikan kartu dengan benar ketika melakukan tapping pada mesin agar langsung terbaca.

Jika mengalami kendala segera menekan tombol bantuan untuk memanggil petugas yang berjaga

/properti/read/2023/10/31/140017021/bila-sesuai-spm-sekian-kecepatan-transaksi-pembayaran-di-jalan-tol

Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke