Secara umum, proyek berlabel PSN di dua provinsi tersebut meliputi sektor jalan tol, pelabuhan, kereta, kawasan industri, bendungan, energi, serta air bersih dan sanitasi.
Rinciannya tertera dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar PSN.
Kemudian, pembiayaannya tidak menggunakan APBN (alias bersumber dari investasi), serta dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Merujuk beleid di atas, berikut daftar PSN di Sumsel dan Lampung:
Sektor Bendungan
Sektor Air Bersih dan Sanitasi
Sektor Energi
/properti/read/2023/02/12/060000621/ada-tujuh-sektor-ini-sederet-proyek-strategis-nasional-di-sumsel-dan