KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menyebut kondisi kecacatan bisa menjadi pemberat hukuman bagi seorang difabel yang melakukan kejahatan.
Hal itu diungkapkan Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel.
Sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (10/3/2025) itu menghadirkan Reza untuk memberikan pandangan berdasarkan keilmuan psikologi forensik.
Baca juga:
"Sebagai ahli saya sebatas memberikan keterangan sebatas perspektif keilmuan, mana pertanyaan dari sudut pandang psikologi forensik itu yang saya jawab," kata Reza.
"Tapi kalau ada pertanyaan-pertanyaan di luar psikologi forensik atau tidak bisa saya jawab maka praktis saya tidak dipaksa menjawab," ungkap Reza seusai sidang.
Dalam kesaksiannya, Reza menyoroti kekeliruan dalam penggunaan istilah "disabilitas" dalam perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa individu dengan keterbatasan fisik atau intelektual lebih tepat disebut sebagai "difabilitas", bukan "disabilitas".
Menurutnya, istilah "disabilitas" berasal dari kata disability yang berarti ketiadaan kemampuan, cacat, tidak berdaya, serta tergantung pada orang lain.
Sementara itu, "difabilitas" merujuk pada orang dengan keterbatasan, tetapi tetap memiliki kemampuan untuk belajar dan bekerja dengan cara yang berbeda.
"Itu artinya mereka yang punya keterbatasan, bisa saja melakukan kejahatan. Kejahatan apa pun, tapi dengan cara yang berbeda, different ability," ujar Reza.
Masyarakat kerap beranggapan bahwa seorang pelaku dengan kondisi difabilitas tidak mungkin melakukan tindakan kejahatan seksual.
Padahal, menurut Reza, individu dengan keterbatasan tetap memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan kriminal, hanya dengan metode yang berbeda.
Reza juga menyoroti penggunaan istilah "tindak pidana kekerasan seksual" dalam regulasi yang ada saat ini.
Ia menilai bahwa istilah tersebut sebaiknya diubah menjadi "tindak pidana kejahatan seksual".
"Karena kejahatan seksual tidak melulu dilakukan dengan cara kekerasan. Ada kejahatan seksual yang dilakukan tanpa kekerasan," tegasnya.
Baca juga: