优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Sidang Agus Difabel, Psikolog Forensik Ungkap Kecacatan Bisa Jadi Faktor Pemberat Hukuman

优游国际.com - 11/03/2025, 15:35 WIB
Tri Indriawati

Editor

KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menyebut kondisi kecacatan bisa menjadi pemberat hukuman bagi seorang difabel yang melakukan kejahatan.

Hal itu diungkapkan Reza Indragiri saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel.

Sidang tertutup yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Senin (10/3/2025) itu menghadirkan Reza untuk memberikan pandangan berdasarkan keilmuan psikologi forensik.

Baca juga:

"Sebagai ahli saya sebatas memberikan keterangan sebatas perspektif keilmuan, mana pertanyaan dari sudut pandang psikologi forensik itu yang saya jawab," kata Reza.

"Tapi kalau ada pertanyaan-pertanyaan di luar psikologi forensik atau tidak bisa saya jawab maka praktis saya tidak dipaksa menjawab," ungkap Reza seusai sidang.

Perbedaan Istilah Disabilitas dan Difabilitas

Dalam kesaksiannya, Reza menyoroti kekeliruan dalam penggunaan istilah "disabilitas" dalam perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa individu dengan keterbatasan fisik atau intelektual lebih tepat disebut sebagai "difabilitas", bukan "disabilitas".

Menurutnya, istilah "disabilitas" berasal dari kata disability yang berarti ketiadaan kemampuan, cacat, tidak berdaya, serta tergantung pada orang lain.

Sementara itu, "difabilitas" merujuk pada orang dengan keterbatasan, tetapi tetap memiliki kemampuan untuk belajar dan bekerja dengan cara yang berbeda.

"Itu artinya mereka yang punya keterbatasan, bisa saja melakukan kejahatan. Kejahatan apa pun, tapi dengan cara yang berbeda, different ability," ujar Reza.

Masyarakat kerap beranggapan bahwa seorang pelaku dengan kondisi difabilitas tidak mungkin melakukan tindakan kejahatan seksual.

Padahal, menurut Reza, individu dengan keterbatasan tetap memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan kriminal, hanya dengan metode yang berbeda.

Istilah "Kekerasan Seksual" Harus Direvisi

Reza juga menyoroti penggunaan istilah "tindak pidana kekerasan seksual" dalam regulasi yang ada saat ini.

Ia menilai bahwa istilah tersebut sebaiknya diubah menjadi "tindak pidana kejahatan seksual".

"Karena kejahatan seksual tidak melulu dilakukan dengan cara kekerasan. Ada kejahatan seksual yang dilakukan tanpa kekerasan," tegasnya.

Baca juga:

Halaman:


Terkini Lainnya

Jeritan Pedagang Gorengan di Jombang Tiba-tiba Terima Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta: Saya Harus Bagaimana?

Jeritan Pedagang Gorengan di Jombang Tiba-tiba Terima Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta: Saya Harus Bagaimana?

Kalimantan Timur
Cekcok soal Utang Rp 3 Juta, Anak Tega Tembak Ibu Kandung hingga Tewas di OKU Timur

Cekcok soal Utang Rp 3 Juta, Anak Tega Tembak Ibu Kandung hingga Tewas di OKU Timur

Sumatera Utara
3 Bank Bangkrut di Sumbar Dibubarkan OJK, LPS Bayar Rp 10 Miliar ke Nasabah

3 Bank Bangkrut di Sumbar Dibubarkan OJK, LPS Bayar Rp 10 Miliar ke Nasabah

Sumatera Utara
Trump Kecam China Usai Batalkan Pembelian Boeing: Boeing Harus Gugat

Trump Kecam China Usai Batalkan Pembelian Boeing: Boeing Harus Gugat

Sulawesi Selatan
Masa Tahanan Habis, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan

Masa Tahanan Habis, Kades Kohod dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Ditangguhkan

Jawa Barat
Pedagang Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, Ini Kata PLN

Pedagang Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp 12,7 Juta, Ini Kata PLN

Jawa Tengah
Pemakaman Paus Fransiskus: Jokowi dan Rombongan Telah Tiba di Roma

Pemakaman Paus Fransiskus: Jokowi dan Rombongan Telah Tiba di Roma

Jawa Timur
Dana Hibah Pesantren Dihapus, Dedi Mulyadi: Banyak Yayasan Bodong Terima Hibah

Dana Hibah Pesantren Dihapus, Dedi Mulyadi: Banyak Yayasan Bodong Terima Hibah

Jawa Barat
Sungai di Cirebon Tercemar Minyak Goreng, 5 Ayam Mati, Warga Ramai-Ramai Angkut dengan Ember

Sungai di Cirebon Tercemar Minyak Goreng, 5 Ayam Mati, Warga Ramai-Ramai Angkut dengan Ember

Jawa Barat
Hari Otonomi Daerah 2025: Peringatan HUT ke-29 di Balikpapan dan Sejarahnya 聽

Hari Otonomi Daerah 2025: Peringatan HUT ke-29 di Balikpapan dan Sejarahnya 聽

Kalimantan Timur
Tanggal 25 April 2025 Hari Apa? Ini Deretan Hari Penting dan Wetonnya

Tanggal 25 April 2025 Hari Apa? Ini Deretan Hari Penting dan Wetonnya

Jawa Timur
Disebut Bunker Penyiksaan, Begini Kondisi Sebenarnya Bangunan Eks OCI di Taman Safari

Disebut Bunker Penyiksaan, Begini Kondisi Sebenarnya Bangunan Eks OCI di Taman Safari

Jawa Barat
Wakil Ketua MPR Soroti Gangguan Ormas di Proyek BYD Subang, Dedi Mulyadi: Itu Cerita Lama

Wakil Ketua MPR Soroti Gangguan Ormas di Proyek BYD Subang, Dedi Mulyadi: Itu Cerita Lama

Jawa Barat
PDI-P soal 'Perintah Ibu' yang Muncul dalam Sidang Hasto: Jangan Framing Seolah Terkait Pimpinan Partai

PDI-P soal "Perintah Ibu" yang Muncul dalam Sidang Hasto: Jangan Framing Seolah Terkait Pimpinan Partai

Jawa Tengah
Sebut Gugatan Ariel dkk Tidak Jelas, Hakim MK: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas

Sebut Gugatan Ariel dkk Tidak Jelas, Hakim MK: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas

Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan.

Terpopuler

1
2
3
4
5
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau