KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) mulai hari ini, Selasa (4/2/2025).
Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk mencabut kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kg, menyusul kelangkaan dan antrean panjang yang terjadi di berbagai pangkalan.
Kebijakan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo.
Baca juga: Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg: Dirancang Bahlil, Dibatalkan Prabowo
"Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan itu sebelumnya bertujuan menata distribusi elpiji agar lebih terstruktur, dengan pengecer diubah menjadi sub-pangkalan.
Namun, ternyata, kebijakan Kementerian ESDM ini menyebabkan kesulitan bagi masyarakat mendapatkan gas 3 kg.
Setelah mendengar keluhan masyarakat dan desakan dari DPR, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan menjual elpiji 3 kg seperti biasa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden meminta Kementerian ESDM segera mengaktifkan kembali pengecer untuk menghindari dampak negatif bagi masyarakat.
"Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Merespons instruksi Presiden Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kemudian mengumumkan bahwa mulai hari ini pengecer kembali bisa berjualan dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
"Jadi mulai hari ini pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif (jual elpiji 3 kg) dengan nama sub pangkalan," ujarnya saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Jakarta Barat.
Baca juga: Larangan Dicabut, Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi: Ini Mekanismenya
Pemerintah akan menerapkan sistem aplikasi untuk mengontrol distribusi gas agar lebih transparan dan tepat sasaran.
"Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun. Bahkan kami akan pro aktif mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka menjadi UMKM," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.