KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Dalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga non struktural yang dipimpin oleh Presiden.
Baca juga:
Sebelumnya pada November lalu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, telah memberikan bocoran terkait hal ini.
"Akan ada keluar perpres (peraturan presiden) tentang Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie kepada wartawan selepas rapat bersama Komisi I DPR RI, Senin (25/11/2024), seperti dikutip dari 优游国际.com.
Baca juga:
Sjafrie menegaskan, pembentukan DPN sudah ada di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara di mana dalam pasal 15 beleid tersebut, Dewan Pertahanan Nasional dibentuk untuk urusan kedaulatan negara.
Terkait dengan Perpres yang diundangkan pada 14 Desember 2024 ini, pada Senin, 16 Desember 2024 lalu telah dilakukan Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto, di Istana Negara.
Baca juga:
Selanjutnya, dengan terbitnya Perpres ini maka Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu apa sebenarnya perbedaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dengan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)?
Dikutip dari laman Antara, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan perbedaan antara Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Hasan menyebut bahwa DPN bekerja di sektor pertahanan yang meliputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
"Kalau ketahanan (Wantannas) 'kan lebih pada ketahanan, ada keamanan juga. Ini (DPN) benar-benar sektornya sektor pertahanan. Jadi, nanti ada deputi geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi," ujar Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, dalam Dewan Ketahanan Nasional terdapat unsur Polri, sedangkan di Dewan Pertahanan Nasional lebih menekankan pada aspek TNI.
Hasan menjelaskan bahwa di dalam unsur organisasi DPN, juga terdapat Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional.
Dalam pasal 4 dan 5 beleid tersebut dijelaskan terkait susunan organisasi Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang terdiri dari:
1. Ketua DPN yang dijabat oleh presiden, yang dalam tugasnya dibantu oleh ketua harian
2. Ketua harian DPN yang dijabat oleh Menteri Pertahanan
3. Sekretaris DPN yang dijabat oleh wakil Menteri Pertahanan
4. Deputi Bidang Geostrategi
5. Deputi Bidang Geopolitik
6. Deputi Bidang Geoekonomi
7. Kepala sekretariat
8. Kelompok Pakar Strategis dan Industri Pertahanan
9. Anggota tetap DPN yang terdiri atas:
a. Wakil Presiden
b. Menteri Pertahanan
c. Menteri Luar Negeri
d. Menteri Dalam Negeri
e. Panglima Tentara Nasional Indonesia
f. Menteri Sekretaris Negara
g. Menteri Keuangan
h. Kepala Badan Intelijen Negara
i. kepala staf angkatan
10. Anggota tidak yang tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah dan non pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.
Dalam pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional (DPN) mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Sumber: