KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya tengah mematangkan persiapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2025.
Dalam sistem ini, calon peserta didik baru (CPDB) akan difasilitasi melalui empat jalur seleksi.
"Semua siswa akan mendapatkan apresiasi. Ada empat jalur yang disiapkan pada sistem SPMB nanti," kata Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh, saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Cek Perubahan PPDB 2025: Nama Berubah Jadi SPMB, Jalur Berdasar Domisili Bukan Zonasi
Empat jalur seleksi yang dimaksud adalah:
Jumlah siswa yang akan diterima melalui SMP negeri di Surabaya hanya sekitar 17.044 siswa.
Padahal, estimasi lulusan SD di Surabaya mencapai 38.000 siswa, sehingga sebagian besar siswa lainnya disarankan mendaftar ke sekolah swasta.
Baca juga: Mendikdasmen: SPMB 2025 Pengganti PPDB Akan Digelar dalam Waktu Dekat
SPMB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, terdapat penyesuaian proporsi kuota untuk masing-masing jalur.
Berikut pembagian kuota SPMB SMP Negeri Surabaya 2025:
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi perubahan signifikan. Tahun lalu, kuota jalur zonasi (kini disebut domisili) sebesar 50 persen (30 persen Zonasi 1 dan 20 persen Zonasi 2). Sementara jalur afirmasi hanya 15 persen, jalur prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
"Jalur afirmasi, dulu 15 persen, sekarang menjadi 20 persen," ujar Yusuf.
Baca juga: SPMB PKN STAN 2025 Segera Buka, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS di Kemenkeu
Untuk jalur domisili, Dispendik Surabaya kembali membaginya menjadi dua kategori:
Yusuf menekankan bahwa meskipun kuota domisili mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, jalur ini tetap menjadi solusi bagi siswa yang rumahnya jauh dari sekolah.
"Dari kuota 40 persen, jalur domisili akan kembali dibagi menjadi dua, yakni domisili 1 dan domisili 2. Kuota domisili 2 akan dibagi kembali sesuai jumlah masing-masing kelurahan di tiap kecamatan, sehingga bagi yang sekolahnya jauh dari rumah tetap memiliki peluang," jelasnya.
"Misalnya, di Kecamatan Sukolilo ada empat kelurahan. Maka, 20 persen kuota domisili 2 akan dibagi rata menjadi masing-masing 5 persen per kelurahan," tambah Yusuf.
Baca juga: SPMB 2025 Pengganti PPDB Dimulai Mei 2025, Ini Jalur dan Syaratnya
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga miskin (gamis), pra-gamis, dan siswa inklusi.