KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, banyak pihak menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
THR bagi pensiunan PNS akan dicairkan bersamaan dengan THR Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti PNS aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS 2025 kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.
Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah. Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN 2025, termasuk pensiunan PNS, masih dalam proses penyelesaian.
“Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Perpres-nya. Nanti beliau yang akan mengumumkan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Besaran THR pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Gaji pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Berikut estimasi besaran THR pensiunan PNS 2025:
1. Pensiunan PNS Golongan I
2. Pensiunan PNS Golongan II
3. Pensiunan PNS Golongan III
4. Pensiunan PNS Golongan IV
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mela Arnani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.