DSP melaporkan perusahaan Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal yang dimiliki oleh pengusaha Jan Hwa Diana (JHD) setelah ijazahnya yang ditahan sejak dirinya mengundurkan diri pada 2020, tak kunjung dikembalikan.
Bahkan, ketika DSP meminta kembali ijazahnya, ia malah mendapat perlakuan kasar dari pihak perusahaan.
DSP mengungkapkan bahwa ia mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada November 2019 setelah melihat sebuah iklan lowongan kerja di Facebook.
Namun, setelah bekerja selama kurang lebih enam bulan, ia memutuskan untuk resign pada April 2020 karena merasa tidak nyaman dengan sistem kerja yang serabutan.
"Saat wawancara, saya diberitahu bahwa ijazah harus ditahan sebagai jaminan. Itu tidak disebutkan sebelumnya di iklan lowongan," ujar DSP kepada wartawan, Senin (21/4/2025), saat melapor di Mapolda Jatim.
Perlakuan Kasar dari Bos Perusahaan
Setelah mengundurkan diri, DSP berusaha untuk meminta ijazahnya kembali.
Namun, pihak manajemen, termasuk dua staf HRD yang berinisial VO dan HS, tidak pernah menanggapi permintaannya dengan baik.
Bahkan, saat DSP datang langsung ke perusahaan bersama orangtuanya, ia justru dimaki-maki.
"Saya sudah mencoba bicara baik-baik, tapi malah dimaki-maki. Saya juga sempat menelepon Bu JHD, pemilik perusahaan, tapi dia justru memaki saya dengan kata-kata kasar," kata DSP, masih dengan nada kecewa.
Tindakan ini semakin memperburuk keadaan, mengingat DSP telah kesulitan mencari pekerjaan baru karena ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan.
Gaji Dipotong, Ijazah Tak Kembali
Menurut pengacara DSP, Edy Tarigan, ada klausul perjanjian tidak tertulis yang menjebak kliennya.
Perjanjian tersebut mengharuskan karyawan untuk memilih antara menyerahkan uang Rp2 juta sebagai jaminan atau menyerahkan ijazah asli dengan konsekuensi gaji dipotong setiap bulan.
"Mas DSP memilih menyerahkan ijazah karena tidak memiliki uang. Namun, gajinya tetap dipotong sekitar Rp1 juta per bulan dari total bayaran Rp400 ribu per minggu," ujar Edy.
Meski sudah memenuhi perjanjian tersebut, ijazah DSP tetap tidak dikembalikan, yang menyebabkan dirinya kesulitan untuk melamar pekerjaan di tempat lain.
Laporan ke Polda Jatim
Kondisi ini membuat DSP akhirnya memutuskan untuk membuat laporan di Mapolda Jatim, dengan terlapor pihak manajemen yang berinisial VO dan kawan-kawan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 21 April 2025. Dalam laporan itu, DSP menuduh perusahaan melakukan penggelapan ijazah dan barang milik karyawan.
"Kasus penahanan ijazah ini merupakan tindakan yang merugikan karyawan, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan baru. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini," tambah Edy.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Provinsi Jawa Timur yang menindaklanjuti laporan serupa dari 31 karyawan lainnya, masih menyelidiki dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh UD Sentosa Seal.
Bahkan, dalam pemeriksaan terakhir, pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, mengaku lupa dan membantah menahan ijazah karyawan.
"Bu Diana tetap tidak mengakui penahanan ijazah karyawan. Semua karyawan yang melapor disebutnya lupa atau tidak dikenal," kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo.
Kasus penahanan ijazah karyawan ini semakin menarik perhatian publik setelah perseteruan antara Jan Hwa Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Diana juga sempat menghadiri mediasi bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas masalah tersebut. Sampai saat ini, belum ada pihak yang mengakui telah menahan ijazah milik 31 karyawan yang melapor.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Curhat Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Sampai Bawa Ortu Demi Ambil Ijazah, Akhirnya Malah Dimaki-maki
/jawa-timur/read/2025/04/22/132636788/cerita-mantan-karyawan-jan-hwa-diana-5-tahun-ijazah-ditahan