Sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Pemprov Jatim menyiapkan langkah konkret berupa penerbitan ulang ijazah para pekerja.
Langkah awal dilakukan dengan memanggil seluruh pekerja yang mengalami penahanan ijazah, Senin (21/4/2025), untuk pendataan dan verifikasi asal-usul pendidikan mereka.
“Saya beberapa hari lalu sudah ketemu dengan owner-nya perusahaan dan juga suaminya. Dan saya juga sudah telepon langsung dengan HRD mereka yang namanya Mbak Putri,” ujar Khofifah saat diwawancarai di Kota Batu, Senin.
Namun, dari komunikasi itu, Khofifah menyebut tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan soal pengembalian ijazah.
“Mereka semua tidak bisa menyampaikan ketegasan kapan bisa mengembalikan ijazah itu,” imbuhnya.
Ijazah Sangat Vital, Negara Tak Boleh Diam
Khofifah menegaskan, ijazah bukan sekadar dokumen akademik, melainkan berfungsi penting dalam kehidupan sosial dan profesional seseorang.
Dokumen itu dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, hingga keperluan administrasi lainnya.
Oleh karena itu, Pemprov Jatim berinisiatif menggandeng Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk menyiapkan penerbitan ulang ijazah sebagai solusi jangka pendek.
“Maka saya diskusi dengan Kadispendik Jatim. Jika sudah dapat data asal sekolah mereka, SMA atau SMK mana, maka Pemprov Jatim akan mengikhtiarkan untuk menerbitkan ijazah itu,” tegasnya.
“Kalau sekolahnya sudah tutup, maka Dinas Pendidikan akan menerbitkan dengan tanda tangan kepala dinas. Karena itu sesuatu yang memungkinkan untuk dilakukan,” jelas Khofifah.
Data Mulai Dikumpulkan, 11 Pekerja Sudah Lengkap
Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan Kota Surabaya, terdapat 31 pekerja yang melaporkan ijazahnya ditahan perusahaan. Namun, hingga saat ini baru 11 orang di antaranya yang data asal sekolahnya telah lengkap.
“Maka hari ini Disnaker Jatim memanggil para pekerja tersebut. Sabtu kemarin surat dari Disnaker Jatim sudah dikirim, setelah koordinasi dengan pusat pengaduan posko di Surabaya,” terang Khofifah.
“Hari ini mereka akan dipanggil dan dipastikan datanya. Mereka dulu sekolah di mana dan seluruh data yang dikumpulkan. Maka sesuai kewenangan kami, kalau SMA SMK, maka Pemprov akan selesaikan masalah itu,” lanjutnya.
Meski pemerintah mengambil langkah penerbitan ulang ijazah demi menyelamatkan hak para pekerja, Khofifah menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan ijazah oleh perusahaan tergolong sebagai pelanggaran hukum. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
“Kalau terkait adanya pelanggaran maupun pidana, maka itu tugas APH (aparat penegak hukum). Tapi perlindungan masyarakat itu tugas kami,” tandas Khofifah.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Persiapan Penerbitan Ulang, Para Pekerja di Surabaya yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Dikumpulkan,
/jawa-timur/read/2025/04/21/174558488/khofifah-negara-hadir-ijazah-pekerja-yang-ditahan-perusahaan-akan