Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, setelah aksi Sekar terbongkar oleh kasir toko yang curiga terhadap keaslian uang yang digunakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan dari lokasi tempat Sekar menginap, yaitu sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
“(Menginap) di hotel itu sudah tiga harian (sebelum ditangkap),” ujar Ardian saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai mencapai Rp 223,5 juta, serta menyita dua unit ponsel, yakni iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.
Keterangan Berubah-ubah, Polisi Curiga Sumber Uang Palsu
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sekar dinilai belum kooperatif dalam pemeriksaan. Ardian menyebut bahwa keterangan Sekar terus berubah-ubah saat ditanya soal asal-usul uang palsu tersebut.
“Bilangnya hasil penagihan utang, besoknya keterangannya beda lagi,” kata Ardian.
Karena pernyataannya yang tidak konsisten, penyidik masih terus mendalami siapa pihak yang memasok uang palsu kepada Sekar.
Ardian menyebut, hingga kini Sekar belum jujur dan cenderung bungkam soal sumber uang tersebut.
“Masih kami dalami dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur,” tegas Ardian.
Mengaku Dapat dari Teman, Polisi Selidiki Pemasok Uang Palsu
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menambahkan bahwa Sekar sempat mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya.
“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya,” ujar Nurma saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas teman yang dimaksud dan saat ini masih menyelidiki keterlibatan pihak tersebut. Polisi juga belum bisa memastikan apakah teman tersebut merupakan pemilik atau pencetak uang palsu.
“Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu atau dia mencetak, dan lain-lain. Harus kami dalami dan kembangkan,” kata Nurma.
Diduga Beraksi Bersama Suami Siri
Lebih lanjut, Nurma mengungkapkan bahwa saat membelanjakan uang palsu, Sekar diduga tidak sendiri. Ia disebut didampingi oleh suami sirinya yang berinisial DA.
“Namun demikian kemarin dia (Sekar Arum Widara) berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya,” ungkap Nurma.
Meski begitu, status DA hingga kini masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
“Suami sirinya belum ditetapkan (tersangka), karena memang kami mencari titik jelas, apakah dia ikut serta atau hanya mendampingi pelaku,” jelas Nurma.
Dalam proses penyelidikan ini, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu yang menyeret nama Sekar Arum Widara.
Akibat perbuatannya, Sekar kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan polisi menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama, Larissa Huda)
/jawa-timur/read/2025/04/15/140715688/jatuh-dari-layar-kisah-sekar-arum-widara-mantan-artis-kolosal-yang