KOMPAS.com - Seorang fotografer asal Yogyakarta, Bambang Wirawan, melaporkan manajemen Hotel Tentrem atas dugaan pencurian hak cipta terhadap foto Prambanan karyanya.
Bambang Wirawan menuduh Hotel Tentrem menggunakan karya fotografinya tanpa izin yang sah.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Bambang Wirawan diminta oleh seorang teman untuk mengumpulkan portofolio karyanya.
Dalam percakapan tersebut, ia merekomendasikan kepada temannya untuk mencari namanya di Google.
Baca juga:
Teman-temannya menemukan salah satu foto karyanya yang menampilkan Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing dan ternyata telah dipasang di situs resmi Hotel Tentrem.
Bambang menganggap foto tersebut cukup kontroversial, karena umumnya fotografer cenderung mengambil gambar Prambanan dengan latar belakang Gunung Merapi.
"Tidak mudah untuk mendapatkan foto dengan latar belakang yang berbeda seperti ini," ujarnya.
Setelah menyadari bahwa foto tersebut digunakan tanpa izin, Bambang merasa perlu untuk menyampaikan keberatannya kepada Hotel Tentrem.
"Saya mengatakan bahwa penggunaan foto itu tidak ada izin dari saya," tegasnya.
Pada 3 Desember 2024, Bambang resmi melaporkan kasus ini kepada Polda DIY, diikuti dengan pengiriman somasi kepada pihak Hotel Tentrem pada 23 Desember 2024.
Baca juga:
Dalam somasi tersebut, ia menuntut beberapa hal, termasuk penarikan foto dari situs web Hotel Tentrem, permintaan maaf dari pihak hotel, dan ganti rugi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Somasi diterima dengan baik, tetapi hanya satu klausul yang mereka penuhi, yaitu penarikan foto," ungkapnya.
Bambang merasa bahwa tindakan Hotel Tentrem yang tidak memenuhi semua permintaan somasi menunjukkan adanya iktikad buruk.
Baca juga:
Setelah mengirimkan somasi, Bambang menerima balasan dari Hotel Tentrem pada 27 Desember 2024, tetapi tidak ada permintaan maaf yang disampaikan.
Komunikasi terakhir dengan pihak hotel terjadi pada hari yang sama.