优游国际

Baca berita tanpa iklan.
Salin Artikel

Duduk Perkara Fotografer Yogyakarta Laporkan Hotel Tentrem atas Dugaan Pencurian Hak Cipta Foto Prambanan

KOMPAS.com - Seorang fotografer asal Yogyakarta, Bambang Wirawan, melaporkan manajemen Hotel Tentrem atas dugaan pencurian hak cipta terhadap foto Prambanan karyanya.

Bambang Wirawan menuduh Hotel Tentrem menggunakan karya fotografinya tanpa izin yang sah.

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Bambang Wirawan diminta oleh seorang teman untuk mengumpulkan portofolio karyanya.

Dalam percakapan tersebut, ia merekomendasikan kepada temannya untuk mencari namanya di Google.

Teman-temannya menemukan salah satu foto karyanya yang menampilkan Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing dan ternyata telah dipasang di situs resmi Hotel Tentrem.

Bambang menganggap foto tersebut cukup kontroversial, karena umumnya fotografer cenderung mengambil gambar Prambanan dengan latar belakang Gunung Merapi.

"Tidak mudah untuk mendapatkan foto dengan latar belakang yang berbeda seperti ini," ujarnya.

Mengapa Bambang Melapor ke Polda DIY?

Setelah menyadari bahwa foto tersebut digunakan tanpa izin, Bambang merasa perlu untuk menyampaikan keberatannya kepada Hotel Tentrem.

"Saya mengatakan bahwa penggunaan foto itu tidak ada izin dari saya," tegasnya.

Pada 3 Desember 2024, Bambang resmi melaporkan kasus ini kepada Polda DIY, diikuti dengan pengiriman somasi kepada pihak Hotel Tentrem pada 23 Desember 2024.

Dalam somasi tersebut, ia menuntut beberapa hal, termasuk penarikan foto dari situs web Hotel Tentrem, permintaan maaf dari pihak hotel, dan ganti rugi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Somasi diterima dengan baik, tetapi hanya satu klausul yang mereka penuhi, yaitu penarikan foto," ungkapnya.

Bambang merasa bahwa tindakan Hotel Tentrem yang tidak memenuhi semua permintaan somasi menunjukkan adanya iktikad buruk.

Bagaimana Tanggapan Hotel Tentrem?

Setelah mengirimkan somasi, Bambang menerima balasan dari Hotel Tentrem pada 27 Desember 2024, tetapi tidak ada permintaan maaf yang disampaikan.

Komunikasi terakhir dengan pihak hotel terjadi pada hari yang sama.

Pada 30 Januari 2025, pemilik Hotel Tentrem menghubunginya untuk menyampaikan iktikad baik.

Namun, Bambang merasa skeptis terhadap keinginan tersebut, karena belum terlihat adanya tindakan konkret dari pihak hotel.

"Tujuan saya bukan hanya soal uang, tetapi lebih kepada memberikan edukasi agar rekan-rekan fotografer lainnya mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Saya juga ingin agar pengusaha tidak sewenang-wenang dalam meremehkan hak cipta fotografi," tegasnya.

Di sisi lain, Manajer Hubungan Masyarakat Hotel Tentrem, Venta Pramushanti, mengakui bahwa pihaknya telah menerima aduan mengenai penggunaan foto tersebut.

"Kami mengerti pentingnya menghormati hasil karya beliau dan kami sangat menghargainya," ungkapnya.

Venta juga menjelaskan bahwa Hotel Tentrem menggunakan foto Bambang di situs mereka sebagai bagian dari deskripsi destinasi Candi Prambanan.

"Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih deskriptif bagi pengunjung website kami," tambahnya.

Namun, ia menegaskan bahwa foto tersebut diunggah oleh pihak ketiga yang mengelola situs web Hotel Tentrem.

"Itu benar bahwa foto tersebut diunggah oleh pihak ketiga. Kami tidak menggunakan foto itu untuk tujuan komersial, karena kami tidak menawarkan paket wisata ke Candi Prambanan," tutupnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul "Fotografer Asal Yogyakarta Lapor ke Polda DIY, Foto Prambanan Karyanya Digunakan Hotel Tentrem Tanpa Izin".

/jawa-tengah/read/2025/01/31/141836788/duduk-perkara-fotografer-yogyakarta-laporkan-hotel-tentrem-atas

Terkini Lainnya

Foto Terbaru Kim Seon Ho Dirilis Agensi Fantagio, Pesonanya Bikin Fans Salting

Foto Terbaru Kim Seon Ho Dirilis Agensi Fantagio, Pesonanya Bikin Fans Salting

Kalimantan Timur
Penangkapan Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Diringkus Usai Halalbihalal, Masih Pakai Sarung dan Baju Koko

Penangkapan Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Diringkus Usai Halalbihalal, Masih Pakai Sarung dan Baju Koko

Jawa Timur
Hakim Ali Muhtarom Ketahuan Simpan Duit 5,5 Miliar di Kolong Kasur dari Kasus CPO

Hakim Ali Muhtarom Ketahuan Simpan Duit 5,5 Miliar di Kolong Kasur dari Kasus CPO

Jawa Tengah
Pengganti Paus Fransiskus dari Asia? Kardinal Tagle Jadi Harapan Baru Gereja Katolik

Pengganti Paus Fransiskus dari Asia? Kardinal Tagle Jadi Harapan Baru Gereja Katolik

Jawa Timur
Kronologi 3 Pekerja Tersengat Listrik di Pematangsiantar, Satu Korban Tewas

Kronologi 3 Pekerja Tersengat Listrik di Pematangsiantar, Satu Korban Tewas

Sumatera Utara
Ini Rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Digeledah Kejagung, Ada Koper Berisi Rp 5,5 Miliar

Ini Rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Digeledah Kejagung, Ada Koper Berisi Rp 5,5 Miliar

Jawa Timur
PPATK: Korupsi Tindak Pidana Dominan dalam Laporan TPPU 2024

PPATK: Korupsi Tindak Pidana Dominan dalam Laporan TPPU 2024

Sulawesi Selatan
Mobil Elf di Lampung Hilang Kendali Terjun ke Sungai, 3 Orang Tewas dan 10 Orang Terluka

Mobil Elf di Lampung Hilang Kendali Terjun ke Sungai, 3 Orang Tewas dan 10 Orang Terluka

Sumatera Utara
Uang Suap Rp 5,5 Miliar Disita dari Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom, Disimpan dalam Koper Hitam

Uang Suap Rp 5,5 Miliar Disita dari Bawah Tempat Tidur Hakim Ali Muhtarom, Disimpan dalam Koper Hitam

Jawa Timur
Gara-gara Mancing, Siswa SMK Bunuh 2 Anak di Bengkulu, Bagaimana Ceritanya?

Gara-gara Mancing, Siswa SMK Bunuh 2 Anak di Bengkulu, Bagaimana Ceritanya?

Jawa Timur
Analisis Dua Gempa di Sukabumi Terjadi Hari Ini, BMKG: Termasuk Gempa Dangkal

Analisis Dua Gempa di Sukabumi Terjadi Hari Ini, BMKG: Termasuk Gempa Dangkal

Jawa Barat
Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu oleh Remaja 17 Tahun, Apakah Orangtua Pelaku Terlibat?

Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu oleh Remaja 17 Tahun, Apakah Orangtua Pelaku Terlibat?

Jawa Timur
Link Live Streaming Arema vs Madura United di Liga 1, Kickoff 19.00 WIB

Link Live Streaming Arema vs Madura United di Liga 1, Kickoff 19.00 WIB

Kalimantan Timur
Penggugat Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang Gugatan Ijazah Palsu PN Solo

Penggugat Minta Jokowi Hadir Langsung di Sidang Gugatan Ijazah Palsu PN Solo

Jawa Timur
Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu adalah Remaja 17 Tahun, Jasad Dibuang di Sungai dan Septic Tank

Pembunuh 2 Bocah di Bengkulu adalah Remaja 17 Tahun, Jasad Dibuang di Sungai dan Septic Tank

Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Baca berita tanpa iklan.
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke