KOMPAS.com - Fakta baru muncul dalam kasus kematian Darso (43), warga Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang diduga dianiaya oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Polisi sebelumnya mengklaim luka lebam pada tubuh korban disebabkan oleh benturan dengan pintu mobil.
Poniyem (42), istri korban, menyampaikan bahwa penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh polisi saat suaminya dirawat di RS Permata Medika Semarang.
"Kata polisi ketika di rumah sakit, suami saya luka lebam (di kepala) karena memberontak lalu terkena pintu mobil," ujar Poniyem saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Kasus Kematian Darso Warga Semarang: Perbedaan Kronologi Versi Polresta Yogyakarta dan Keluarga
Namun, Poniyem meragukan klaim tersebut. Ia menduga suaminya mengalami penganiayaan, mengingat luka lebam hitam di dekat telinga suaminya tidak sesuai dengan luka akibat benturan pintu.
Poniyem mengungkapkan bahwa sebelum meninggal, suaminya sempat menceritakan kejadian sebenarnya setelah polisi meninggalkan rumah sakit.
"Suami berani cerita setelah para polisi itu pergi dari rumah sakit," katanya.
Darso dijemput oleh enam polisi di rumahnya pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Ia dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke lokasi yang tidak jauh dari lapangan sepak bola di Kelurahan Purwosari, hanya berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya.
Saat penangkapan, Darso sempat meminta polisi membawa obat jantungnya, tetapi permintaan itu diabaikan. Darso diduga dianiaya di lokasi tersebut selama dua jam.
Baca juga:
Akibat riwayat penyakit jantungnya, Darso mengalami sesak napas hebat dan akhirnya dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan.
Ketua RT setempat, Yono, datang ke rumah Poniyem untuk menyampaikan bahwa suaminya dibawa polisi karena kasus kecelakaan di Yogyakarta.
"Pak RT ke rumah memberi tahu hal itu sambil mengambil obat jantung suami saya," jelas Poniyem.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 170, ke SPKT Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1/2025) malam.
Laporan tersebut mencantumkan satu anggota aktif Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I sebagai terlapor, meskipun dugaan pelaku berjumlah enam orang.