KOMPAS.com — Seorang koki dari salah satu hotel bintang lima di Bandung Barat, berinisial DAP, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan meracik narkotika jenis tembakau sintetis di rumah kontrakannya.
Tempat tinggalnya yang berada di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat, disulap menjadi pabrik rumahan untuk memproduksi barang haram tersebut.
Tak sendirian, DAP diamankan bersama dua orang lainnya yang berinisial SH dan MR. Dalam jaringan ini, DAP bertindak sebagai peracik utama, sementara SH dan MR berperan sebagai pengedar dan penjual hasil produksinya.
“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat memberikan keterangan pers di Cimahi, Jumat (18/4/2025).
Kasus ini terbongkar setelah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi lebih dulu menangkap SH. Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri informasi hingga menemukan lokasi produksi tembakau sintetis yang dikelola DAP.
Baca juga:
Saat penggerebekan, petugas mendapati DAP tengah berada di lokasi bersama barang bukti berupa cairan kimia dan tembakau siap edar.
“Ada botol yang masih mengandung cairan yang diduga narkotika dan juga 40 gram tembakau sintetis yang sudah siap edar. Jika dihitung, totalnya mencapai 1.350 mililiter, yang dapat diproses menjadi 3,5 kilogram tembakau sintetis,” jelas Niko.
Dari barang bukti tersebut, polisi memperkirakan potensi keuntungan yang bisa diraih para pelaku mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp350 juta.
“Dari barang yang diamankan kali ini, bisa mencapai keuntungan Rp350 juta. Atas terbongkarnya home industri ini, kita perkirakan ada 35 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan,” sambungnya.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggolongan narkotika.
Baca juga:
Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan paling lama seumur hidup dan minimal enam tahun.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tegas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.