优游国际

Baca berita tanpa iklan.

Chef Hotel Mewah di Bandung Jadi Peracik Tembakau Sintetis, Produksi di Rumah Kontrakan

优游国际.com - 19/04/2025, 05:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com — Seorang koki dari salah satu hotel bintang lima di Bandung Barat, berinisial DAP, harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan meracik narkotika jenis tembakau sintetis di rumah kontrakannya.

Tempat tinggalnya yang berada di Gang Bakti, Jalan Cisangkan Hilir, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Jawa Barat, disulap menjadi pabrik rumahan untuk memproduksi barang haram tersebut.

Tak sendirian, DAP diamankan bersama dua orang lainnya yang berinisial SH dan MR. Dalam jaringan ini, DAP bertindak sebagai peracik utama, sementara SH dan MR berperan sebagai pengedar dan penjual hasil produksinya.

“Dari tiga tersangka, dua orang bertugas mengedarkan atau menjual barang-barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, saat memberikan keterangan pers di Cimahi, Jumat (18/4/2025).

Kasus ini terbongkar setelah anggota Satres Narkoba Polres Cimahi lebih dulu menangkap SH. Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri informasi hingga menemukan lokasi produksi tembakau sintetis yang dikelola DAP.

Baca juga:

Saat penggerebekan, petugas mendapati DAP tengah berada di lokasi bersama barang bukti berupa cairan kimia dan tembakau siap edar.

“Ada botol yang masih mengandung cairan yang diduga narkotika dan juga 40 gram tembakau sintetis yang sudah siap edar. Jika dihitung, totalnya mencapai 1.350 mililiter, yang dapat diproses menjadi 3,5 kilogram tembakau sintetis,” jelas Niko.

Dari barang bukti tersebut, polisi memperkirakan potensi keuntungan yang bisa diraih para pelaku mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp350 juta.

“Dari barang yang diamankan kali ini, bisa mencapai keuntungan Rp350 juta. Atas terbongkarnya home industri ini, kita perkirakan ada 35 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan,” sambungnya.

Kini, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggolongan narkotika.

Baca juga:

Mereka terancam hukuman penjara dengan masa tahanan paling lama seumur hidup dan minimal enam tahun.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun,” tegas Kapolres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Segel Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Jangan Menyakiti Orang Surabaya!

Usai Segel Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Eri Cahyadi: Jangan Menyakiti Orang Surabaya!

Jawa Timur
Oknum DPRD Asahan Diringkus, Rumahnya Dipakai Sabung Ayam Bikin Resah Warga

Oknum DPRD Asahan Diringkus, Rumahnya Dipakai Sabung Ayam Bikin Resah Warga

Sumatera Utara
Viral Video Guru SMP Sragen Potong Seragam Siswa, Mengaku Disuruh Orangtua

Viral Video Guru SMP Sragen Potong Seragam Siswa, Mengaku Disuruh Orangtua

Jawa Tengah
Alasan Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Pelanggaran Perizinan dan Penahanan Ijazah

Alasan Penyegelan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana, Pelanggaran Perizinan dan Penahanan Ijazah

Jawa Timur
Kondisi 78 Siswa di Cianjur yang Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Instruksikan Ini

Kondisi 78 Siswa di Cianjur yang Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Bupati Instruksikan Ini

Jawa Barat
Duduk Perkara Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen, Permintaan Orangtua?

Duduk Perkara Guru Gunting Seragam Siswa di Sragen, Permintaan Orangtua?

Jawa Barat
Sejarah Pasar Cinde Palembang: Asal Usul, Arsitektur hingga Proyek Revitalisasi yang Mangkrak

Sejarah Pasar Cinde Palembang: Asal Usul, Arsitektur hingga Proyek Revitalisasi yang Mangkrak

Sumatera Utara
Daftar Produk Marshmallow Mengandung Babi yang Dirilis BPOM dan BPJPH

Daftar Produk Marshmallow Mengandung Babi yang Dirilis BPOM dan BPJPH

Kalimantan Timur
Cara Daftar UM-PTKIN 2025: Panduan Pendaftaran, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

Cara Daftar UM-PTKIN 2025: Panduan Pendaftaran, Biaya, dan Langkah-Langkahnya

Jawa Barat
78 Siswa Keracunan Diduga Makanan MBG, Dinkes Cianjur Tetapkan KLB

78 Siswa Keracunan Diduga Makanan MBG, Dinkes Cianjur Tetapkan KLB

Jawa Barat
Apa yang Terjadi Setelah Paus Fransiskus Meninggal? Ini Proses dan Kandidat Pengganti yang Diunggulkan

Apa yang Terjadi Setelah Paus Fransiskus Meninggal? Ini Proses dan Kandidat Pengganti yang Diunggulkan

Jawa Tengah
Alex Noerdin Buka Suara Soal Mangkraknya Proyek Pasar Cinde: Sudah Lewati Kajian Matang

Alex Noerdin Buka Suara Soal Mangkraknya Proyek Pasar Cinde: Sudah Lewati Kajian Matang

Sumatera Utara
Waspadai Nyeri dan Bengkak pada Sendi, Gejala Asam Urat Tinggi di Pagi Hari

Waspadai Nyeri dan Bengkak pada Sendi, Gejala Asam Urat Tinggi di Pagi Hari

Kalimantan Timur
Pengakuan OC Kaligis, Lisa Rachmat Minta Rp 1 Miliar untuk Urus Kasus Syekh Puji di MA

Pengakuan OC Kaligis, Lisa Rachmat Minta Rp 1 Miliar untuk Urus Kasus Syekh Puji di MA

Jawa Timur
Daftar Kendaraan Milik Dedi Mulyadi Selain Lexus yang Nunggak Pajak Rp42 Juta

Daftar Kendaraan Milik Dedi Mulyadi Selain Lexus yang Nunggak Pajak Rp42 Juta

Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan.
Komentar
Close Ads
Penghargaan dan sertifikat:
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi 优游国际.com
Network

Copyright 2008 - 2025 优游国际. All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses 优游国际.com
atau