KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah terpilih mulai Kamis, 20 Februari 2025 secara bertahap, termasuk untuk kepala daerah terpilih di Provinsi Banten.
Sebelumnya pelantikan dijadwalkan pada hari ini, 6 Februari 2025 namun kemudian ditunda setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Adapun untuk lokasi pelantikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut akan dilakukan di Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Prosesi pelantikan kepala daerah terpilih di Provinsi Banten ini nantinya akan dilakukan bersama dengan pasangan kepala daerah lainnya yang terpilih dalam Pilkada 2024.
Pelantikan kepala daerah di Banten ini termasuk dalam rangkaian pelantikan seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Pelantikan ini akan dilaksanakan setelah hasil Pilkada yang sah tanpa adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Sebanyak enam kepala daerah di Banten, termasuk gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota, serta bupati dan wakil bupati dipastikan tidak terdapat sengketa dan akan dilantik pada tanggal yang telah ditentukan.
"Apabila mengacu pada kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Pemerintah (mendagari) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Banten yang tidak terdapat sengketa di Mahkamah Konstitusi ada lima daerah," ungkap Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/1/2025).
Baca juga:
Ihsan menyebut, kelima daerah itu yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Kelima pasangan kepala daerah di daerah ini dipastikan dilantik karena tidak ada lawan yang menggugat hasil Pilkada mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut adalah daftar lengkap pasangan kepala daerah di Banten yang siap dilantik:
Lebih lanjut, Mohamad Ihsan menyebut kewenangan untuk pelantikan kepala daerah ini ada di tangan pemerintah pusat.
Adapun pelaksanaan Pilkada 2024 di Banten telah selesai dengan hasil yang sah sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Untuk pelantikan menjadi wilayah pemerintah pusat, secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan," tambah Ihsan.
Terdapat tiga daerah di Banten yang mengalami sengketa terkait hasil Pilkada sehingga pelantikannya bisa saja tertunda.