KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah menyegel r di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025).
Penyegelan dilakukan karena pagar tersebut melanggar aturan izin, berdampak negatif bagi nelayan, dan merusak ekosistem laut.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto mengatakan, pagar bambu itu dipasang tanpa izin dan telah merugikan masyarakat lokal.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," kata Suharyanto kepada 优游国际.com, Kamis (9/1/2025).
"Tadi kami segel jam 16.30 WIB. Alasannya karena tanpa izin dan sudah merugikan nelayan setempat," imbuhnya.
Baca juga: Agus Disablitas Memelas Minta Jadi Tahanan Rumah: Saya Tahan Kencing Pak...
Pagar bambu ini menuai keluhan dari nelayan di sekitar perairan Tangerang. Mereka mengaku hasil tangkapan ikan menurun drastis sejak laut tempat mereka mencari nafkah dipagari bambu.
"Sekitar 50 persen lah, kami sulit melaut karena jalur perahu terhalang dan keberadaan ikan juga semakin sedikit karena ada bambu di pesisir," ujar AN, nelayan asal Kampung Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nelayan lainnya, SY, mengungkapkan bahwa .
"Sering menabrak bambu, ada celah untuk lewat perahu, tapi kecil banget. Perahu sering nabrak, apalagi saat ombak besar," ucap SY.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengungkapkan, laporan pertama terkait pagar ini diterima pada 14 Agustus 2024.
Baca juga: Kondisi Bus yang Kecelakaan di Kota Batu, Rem Blong, Izin Angkut Kedaluwarsa
"Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi," ujar Eli.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini tidak memiliki rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan atau desa.
Pagar ditemukan membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta dari Desa Patra Manggala sampai Desa Ketapang.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pagar bambu ini akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL).
“Kalau tidak ada izinnya, kami akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar),” tutur Sakti saat meninjau revitalisasi tambak Pantura di Desa Sedari, Karawang, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Usai Pemeriksaan Kasus LNG di KPK, Ahok Akui Kasus Dimulai Sebelum Menjabat Komisaris
"Bangunan yang tidak memiliki izin harus dihentikan, tetapi kalau izinnya ada, mereka boleh melanjutkan," ungkapnya.
Keberadaan pagar bambu ini tidak hanya berdampak pada nelayan, tetapi juga pada 21.950 warga di sekitar area tersebut.
Ekosistem laut di kawasan ini juga berpotensi terganggu akibat perubahan lingkungan yang ditimbulkan.
KKP menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika terbukti melanggar aturan, pagar laut tersebut akan segera dibongkar, dan pihak yang bertanggung jawab akan .
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.