KOMPAS.com – Pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditemukan di Tangerang akan segera dibongkar jika terbukti tidak berizin.
Hal disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang telah menugaskan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, untuk menyelidiki pagar laut di Tangerang itu.
“Kalau tidak ada izinnya, ya itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan (pembuatan pagar),” ujar Sakti saat meninjau lokasi revitalisasi tambak Pantura di Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Fakta Pagar Misterius di Laut Tangerang: Terbentang 30,16 Km, Siapa Pemiliknya?
Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), maka pagar laut Tangerang harus dibongkar.
Menteri Sakti menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mengikuti izin KKPRL yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
“Kalau tidak ada izin KKPRL, ya tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran. Bangunan yang tidak memiliki izin harus dihentikan. Tetapi kalau izinnya ada, mereka boleh melanjutkan,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterkaitan pagar misterius ini dengan proyek strategis nasional (PSN) yang melibatkan pengembang tertentu, Sakti menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan KKPRL berlaku secara nasional tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa laporan pertama mengenai aktivitas pembangunan pagar laut di Tangerang diterima pada 14 Agustus 2024.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan inspeksi lapangan pada 19 Agustus 2024 dan menemukan bahwa pagar tersebut telah mencapai panjang 7 kilometer.
“Pada 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP dan tim gabungan dari DKP kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.
Tim ini juga membagi tugas untuk memeriksa lokasi pagar serta berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya rekomendasi atau izin dari pihak kecamatan atau desa terkait pembangunan pagar laut di Tangerang itu.
Baca juga: Pemerintah Didesak Segera Bongkar Siapa Pemilik Pagar Misterius di Laut Tangerang
Pagar laut di Tangeang menjadi sorotan karena dilaporkan berdampak pada 21.950 warga di sekitar area tersebut.
Selain itu, keberadaan pagar tersebut juga berpotensi mengganggu ekosistem laut dan aktivitas ekonomi para nelayan lokal.
Menteri Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Jika terbukti melanggar aturan, pagar laut tersebut akan dibongkar, dan pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di 优游国际.com dengan judul
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.