"Karena menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor / EO yang bayar, bukan penyanyinya," tulis Melly di akun @melly_goeslaw.
"Namun dengan adanya peristiwa seperti ini dan bahkan baru baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada pak Hakim gimane kok bisa memenangkan kasus itu," lanjut Melly.
Demikian halnya dengan Armand Maulana yang ikut bersuara untuk membela Agnez Mo.
Baca juga: Kasus Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar, WAMI: Kami Hargai Orang yang Perjuangkan Haknya
"Asli gw pasti akan di belakang elu mel..palimg benci gue kalo ada orang ato sekelompok orang yg merusak ekosistem hanya untuk kepentingan dia nya saja," tulis Armand Maulana dikutip dari akun @armanmaulana04.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.
Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.