JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sandra Dewi menegaskan 88 tas branded yang ia miliki merupakan hasil endorsement selama 10 tahun, bukan diberi suaminya, Harvey Moeis.
Sandra memberikan pernyataan itu saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Punya 11 Mobil Mewah, Sandra Dewi Klaim Tak Tahu soal Urusan Pembelian
Pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline.
"Jadi ketika barang datang kalau harganya sekitar Rp 50 juta saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta saya posting 30 sampai 32 kali," jelas Sandra Dewi perihal ketentuan kerja samanya.
Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.
Namun, Sandra berujar tidak ada bukti perjanjian tertulis.
Sandra Dewi juga menjawab pertanyaan hakim soal adakah pajak yang dibayarnya dari penerimaan tas-tas tersebut.
"Tidak," jawab Sandra Dewi.
Baca juga: Soal Deposito Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan, Sandra Dewi: Hasil Keringat Saya dari 2004
Ibu dua anak ini menyebut jika ia sudah tak memakai tas tersebut maka akan ia jual lagi.
Pada 10 Oktober lalu Sandra pertama kali dipanggil menjadi saksi dalam sidang Harvey.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis menjadi salah satu terdakwa kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.