“Lobi yang mana,” jawab saksi.
“Lobi yang di depan,” timpal Yudha.
Lalu, majelis hakim pun mencoba menengahi saksi Darma dengan Yudha yang tengah berdebat.
“Saksi mengatakan bukan jarak lobi. Saksi mengatakan, jarak tempat dia ke payung (tempat Dante pingsan) sekitar lima atau enam meter,” ucap majelis hakim.
Di akhir majelis hakim berterima kasih dan mengapresiasi Darma yang sudah berinisiatif mengungkap kasus kematian Dante.
Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, sidang perdana kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi telah bergulir pada 27 Juni 2024.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.