KOMPAS.com – Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti keras putusan pengadilan yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dan melakukan perbuatan zina.
Hotman Paris menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan landasan hukum yang berlaku dan justru mempermalukan Paula Verhoeven selaku pihak yang kini sedang mencari keadilan.
Baca juga: Sering Bawa Banyak Uang Tunai di Kantung, Hotman Paris: Aku Gaptek, Enggak Ngerti Cara Bayar QRIS
“Kalau bicara perselingkuhan dalam Undang-Undang itu berarti zina, dan itu harus dibuktikan betul-betul di pengadilan. Kalau tidak ada hubungan badan, ya bukan zina,” ujar Hotman Paris dalam program FYP Trans7 yang dipandu Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, dikutip Kamis (24/4/2025).
Hotman juga menilai tidak ada dasar hukum yang menyebut istilah "istri durhaka" dalam Undang-Undang.
Baca juga: Hotman Paris Akan Bangun Masjid, Wujud Rasa Syukur kepada Masyarakat
“Di Undang-Undang tidak ada istri durhaka. Yang ada hanya alasan perceraian, seperti berzina, pemabuk yang tak bisa diobati, atau pertengkaran terus-menerus. Harusnya hakim memakai alasan pertengkaran terus-menerus, bukan malah menyebut istri durhaka,” tegas Hotman.
Menurutnya, menyematkan label "durhaka" dan "berzina" pada Paula tanpa bukti kuat justru mencederai proses hukum yang masih berjalan.
“Putusan itu salah total dan sudah mempermalukan seorang pencari keadilan yang sedang proses banding. Kan belum final putusannya,” lanjut Hotman.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018, setelah delapan bulan berpacaran.
Baca juga: Ikut Bersuara, Hotman Paris Ungkap Alasan Tolak Jadi Pengacara Paula Verhoeven
Proses perceraian mereka berakhir pada 16 April 2025, dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyatakan Paula bersalah atas perselingkuhan dan sikap nusyuz atau durhaka sebagai istri.
Baca juga: Saat Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Putusan Cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong...
Putusan tersebut menuai kontroversi, dan Paula Verhoeven melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial pada 17 April 2025.
Selain itu, pada 24 April 2025, Paula juga melaporkan dugaan pelanggaran administratif dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.