JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor peran Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pierre Gruno kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pierre ditampilkan di hadapan publik dengan mengenakan baju berwarna oranye.
Pantauan ÓÅÓιú¼Ê.com di Polres Metro Jakarta Selatan, Pierre dibawa ke lobi tempat konferensi pers pada Jumat (14/7/2023) Sore.
Baca juga: Aktor Pierre Gruno Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
Saat ditampilkan ke hadapan publik, Pierre tersenyum ke kamera.
Bahkan, ia beberapa kali berpose dengan mengangkat kedua ibu jarinya.
“Oke, ya, oke," kata Pierre.
Usai 30 detik dibawa ke hadapan publik, ia dibawa pihak kepolisian kembali ke tahanan.
Pierre hanya tersenyum, tanpa menyampaikan apapun terkait kasusnya.
Saat ditanya apakah ada yang hendak Pierre dibicarakan, pihak kepolisiaan langsung membawa pria berusia 64 kembali ke tahanan.
Sebelumnya, Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan. Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023.
GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar. Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul GDS hingga terjatuh.
GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita ÓÅÓιú¼Ê.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.