JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor peran Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Pierre Gruno diduga menganiaya seorang pria berinisial GDS (61) di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
"Hari ini terlapor saudara PSH alias Pierre Gruno telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Pierre Gruno Diduga dalam Pengaruh Alkohol Saat Lakukan Penganiayaan
Pierre Gruno disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka kami sangkakan dengan dugaan Pasal 351 KUHP dan dilakukan pemeriksaan (lanjutan) kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," tutur Irwandhy.
Diberitakan sebelumnya, Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Baca juga: Sudah 4 Jam Diperiksa, Pierre Gruno Masih Belum Keluar dari Polres Jakarta Selatan
Pemain film The Raid itu diperiksa lebih dari empat jam di dalam ruang pemeriksaan.
Pierre Gruno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan dugaan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 31 Juni 2023.
Baca juga: Aktor Senior Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
GDS mengaku saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya di salah satu meja bar.
Kemudian, Pierre Gruno tiba-tiba menghampirinya, dan langsung memukul GDS hingga terjatuh.
GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung.
Kondisi ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) yang menyatakan korban menjalani rawat jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita 优游国际.com WhatsApp Channel : . Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.