JAKARTA, KOMPAS.com - Oktober 2022, nama artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, ramai diperbincangkan usai mereka membuat konten prank KDRT.
Konten tersebut mereka unggah melalui kanal YouTube Baim Paula. Sedangkan video tersebut dibuat di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah konten tersebut tayang, banyak pihak yang menilai hal itu tidak etis. Alhasil, konten tersebut dihapus.
Baca juga: Baim Wong Serahkan Surat Perdamaian ke Polisi, Berharap Pelapor Lain Selesaikan Secara Kekeluargaan
Kendati demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak hanya mendapat sanksi sosial.
Seseorang bernama Alfian Rachman Hasibuan memilih untuk melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Pelapor Sepakat Damai dengan Baim Wong, tetapi Belum Cabut Laporan Prank KDRT
Setelah tiga bulan penyidik melakukan proses penyelidikan, Baim Wong dan Alfian akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian.
Pertemuan perdamaian mereka berlangsung di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, pada Minggu (25/12/2022),
Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, Alfian berencana untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Diperiksa Polisi, Kru dan Kamerawan Baim Wong Dicecar 31 Pertanyaan soal Konten Prank KDRT
Kuasa hukum Alfian, Mila Ayu Dewata Sari, mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan berdamai dengan Baim Wong.
Pertama, kata Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak, terutama institusi Polri serta masyarakat Indonesia.
“(Kedua) Baim dan Paula memiliki anak yang masih balita,” ucap Mila saat dihubungi 优游国际.com pada Senin (26/12/2022).
Baca juga: Penyunting dan Kamerawan Baim Wong Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Prank KDRT
Selanjutnya, dalam kesepakatan damai, Baim Wong dan Paula berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari.
Pada Senin (26/12/2022), kuasa hukum Baim Wong Machi Achmad, menyerahkan surat perdamaian kliennya dengan Alfian ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Machi Achmad juga menyerahkan beberapa bukti perdamaian Baim Wong dengan Alfian.
Baca juga: Baim Wong Sebut Kasus Prank KDRT Sudah Selesai, Pelapor yang Lain Tidak Terima