Konten tersebut mereka unggah melalui kanal YouTube Baim Paula. Sedangkan video tersebut dibuat di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Setelah konten tersebut tayang, banyak pihak yang menilai hal itu tidak etis. Alhasil, konten tersebut dihapus.
Kendati demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak hanya mendapat sanksi sosial.
Seseorang bernama Alfian Rachman Hasibuan memilih untuk melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
1. Berdamai
Setelah tiga bulan penyidik melakukan proses penyelidikan, Baim Wong dan Alfian akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian.
Pertemuan perdamaian mereka berlangsung di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, pada Minggu (25/12/2022),
Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, Alfian berencana untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.
2. Alasan damai
Kuasa hukum Alfian, Mila Ayu Dewata Sari, mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan berdamai dengan Baim Wong.
Pertama, kata Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak, terutama institusi Polri serta masyarakat Indonesia.
“(Kedua) Baim dan Paula memiliki anak yang masih balita,” ucap Mila saat dihubungi 优游国际.com pada Senin (26/12/2022).
Selanjutnya, dalam kesepakatan damai, Baim Wong dan Paula berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari.
3. Serahkan bukti perdamaian
Pada Senin (26/12/2022), kuasa hukum Baim Wong Machi Achmad, menyerahkan surat perdamaian kliennya dengan Alfian ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Bersamaan dengan hal tersebut, Machi Achmad juga menyerahkan beberapa bukti perdamaian Baim Wong dengan Alfian.
"Tadi surat sudah kami lampirkan, sudah mendatangi Krimsus, bukti-bukti telah terjadinya perdamaian antara pelapor dan terlapor," tegas Machi Achmad.
4. Masih ada dua kasus
Meski begitu, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lain soal kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.
Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.
Sejauh ini, status laporan yang dibuat Tengku Zanzabella ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.
Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.
/hype/read/2022/12/27/075236266/satu-laporan-prank-kdrt-baim-wong-berujung-damai-dua-kasus-masih-menanti